Pencuri Sekaligus Penadah Truk Curian di Pabrik Gula Malang Digulung Polisi

Aksi kriminal ini dipicu oleh motif ekonomi, di mana pelaku berencana menjual kendaraan hasil curian tersebut secara ilegal.

02 Dec 2025 - 11:00
Pencuri Sekaligus Penadah Truk Curian di Pabrik Gula Malang Digulung Polisi
Barang bukti kendaraan truk berhasil diamankan polisi. (Foto: Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP — Kepolisian Resor Malang berhasil meringkus tiga pelaku pencurian satu unit truk Mitsubishi di area Pabrik Gula Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. 

Aksi kriminal ini dipicu oleh motif ekonomi, di mana pelaku berencana menjual kendaraan hasil curian tersebut secara ilegal. 

Kasus bermula ketika truk dengan nomor polisi N 9032 EE milik S (41), warga Gondanglegi, hilang saat diparkir di lokasi bongkar muat pabrik pada Minggu (23/11/2025) lalu. 

Berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television CCTV yang berhasil dihimpun, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang segera mengidentifikasi dan berhasil menggulung pelaku.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara cepat untuk mencegah kendaraan berpindah tangan.

"Motif sementara yang muncul adalah ekonomi. Pelaku berencana menjual truk sehingga kami bergerak cepat untuk mengamankan kendaraan sebelum berpindah tangan," ujar AKP Bambang, Selasa (2/12/2025).

Tiga pelaku berhasil diringkus di lokasi yang berbeda. Tersangka utama, AJ (29), ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talok, Turen. Sementara, PA (18) diamankan di Petungsewu, Wagir dan penadah B (46) diamankan di Desa Tempuran, Pasrepan. 

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti berupa truk, dokumen, dan beberapa telepon seluler sudah kami amankan," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan dua pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk pelaku pencurian, dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan bagi penadah, dikenakan Pasal 480 tentang Penadahan. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian yang lebih luas. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow