Ketua PC GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar
Kejari Bondowoso menetapkan L sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 untuk GP Ansor Bondowoso dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
BONDOWOSO, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan seorang berinisial L, yang juga Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bondowoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi PC GP Ansor Kabupaten Bondowoso.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (26/1/2026) sore.
Adi Harsanto menjelaskan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga status L resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Pada hari ini, Senin tanggal 26 Januari 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan tersangka atas nama inisial L dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi Lembaga GP Ansor Kabupaten Bondowoso,” ujar Adi.
Menurut Adi, dana hibah tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor yang diperuntukkan bagi satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting di Kabupaten Bondowoso.
“Namun dalam pelaksanaannya, dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan disalahgunakan,” jelasnya.
Adi menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai dana hibah yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang sama.
“Terkait nilai kerugian negara, sementara ini kami perkirakan kurang lebih sebesar Rp1,2 miliar,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejari Bondowoso telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 orang saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.
“Saksi yang sudah kami periksa lebih dari 30 orang, dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Adi.
Terhadap tersangka L, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” tegasnya.
Adi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, seiring dengan pengembangan penyidikan yang masih terus berjalan.
“Untuk kemungkinan tersangka lain, saat ini masih dalam proses penyidikan dan akan kami sampaikan perkembangannya lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka L dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Adi Harsanto menegaskan, seiring berlakunya KUHP baru, Kejari Bondowoso menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, kami juga membatasi pengambilan dokumentasi dan akan menyediakan foto resmi dari pihak Kejaksaan,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

