Terbuai Janji Rumah Mewah, Wanita di Mojokerto Jadi Korban Penipuan Brimob Gadungan
Aksi penipuan ini bermula dari perkenalan melalui media sosial Facebook pada November 2025.
MOJOKERTO, SJP — Kepolisian Sektor (Polsek) Gedeg berhasil meringkus seorang pria berinisial RIA (24), warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, yang nekat menyamar sebagai anggota Korps Brimob Polri.
Tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan terhadap seorang wanita dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Gedeg, AKP Sukaren, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan skema penipuan yang terencana, mulai dari manipulasi identitas hingga janji pernikahan.
Aksi penipuan ini bermula dari perkenalan melalui media sosial Facebook pada November 2025.
Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Brimob yang sedang bertugas di wilayah Sulawesi dan tengah menjalani masa cuti di Surabaya.
Untuk meyakinkan korbannya, RIA menjanjikan akan melamar korban pada bulan Syawal tahun ini.
Tak tanggung-tanggung, tersangka juga memberikan janji manis berupa pembelian satu unit rumah setelah mereka resmi menikah.
"Tersangka menjanjikan akan melamar korban pada bulan Syawal ini. Untuk memperkuat sandiwaranya, ia mengaku sedang cuti dinas dari Sulawesi," ujar AKP Sukaren, Jumat (10/4/2026).
Setelah berhasil membangun kepercayaan dan menjalin hubungan asmara, tersangka mulai mengeksploitasi korban secara finansial.
Dengan berbagai alasan mendesak, RIA membujuk korban untuk menggunakan identitas korban untuk mencairkan pinjaman online (pinjol) senilai Rp19 juta.
Tersangka juga meminjam uang pribadi korban sebesar Rp5 juta dan meminta korban membiayai cicilan smartphone merek iPhone.
Total kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Selain kerugian finansial, korban dilaporkan mengalami trauma psikis berat akibat pengkhianatan tersebut.
Penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa RIA bukanlah seorang aparat penegak hukum. Pekerjaan asli tersangka adalah buruh harian lepas di sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Surabaya, tepatnya di bagian penyortiran barang.
"Identitas aslinya terungkap sebagai pekerja sortir di jasa pengiriman. Seragam dan atribut yang digunakan murni untuk mengelabui korban demi keuntungan pribadi," tegas AKP Sukaren.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedeg untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RIA terancam dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

