Pemkot Surabaya Gugat Balik WALHI Jatim Soal Dokumen AMDAL PLTSa Benowo

Pemkot Surabaya menggugat balik WALHI ke PTUN setelah kalah di Komisi Informasi soal dokumen AMDAL PLTSa Benowo, menandai babak baru sengketa keterbukaan informasi lingkungan.

04 Nov 2025 - 22:30
Pemkot Surabaya Gugat Balik WALHI Jatim Soal Dokumen AMDAL PLTSa Benowo
Sidang gugatan Pemerintah Kota Surabaya terhadap putusan Komisi Informasi Jawa Timur terkait dokumen AMDAL PLTSa Benowo digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (4/11/2025) (Dok. WALHI Jatim)

SURABAYA, SJP - Sengketa informasi publik mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, Surabaya oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, berujung ke meja hijau. 

Setelah sebelumnya WALHI memenangkan gugatan di Komisi Informasi Jawa Timur yang menyatakan dokumen ANDAL PLTSa Benowo bersifat publik, kini Pemkot Surabaya justru menggugat balik hasil putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Sidang gugatan lanjutan itu digelar pada Selasa (4/11/2025) di PTUN Surabaya, dengan WALHI Jatim hadir sebagai pihak terkait dalam perkara yang diajukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

PLTSa Benowo, Dari Inovasi Energi hingga Sumber Polemik

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo yang berlokasi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, merupakan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik yang telah beroperasi penuh sejak 2021. Proyek tersebut digadang-gadang sebagai solusi pengelolaan sampah kota sekaligus penyedia energi ramah lingkungan.

Namun sejak awal, keberadaan PLTSa Benowo menuai kritik dari sejumlah organisasi lingkungan. WALHI Jawa Timur menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, terutama pada kualitas udara dan kesehatan warga sekitar.

Selain itu, lembaga ini juga menyoroti rendahnya transparansi pemerintah dalam membuka dokumen AMDAL, padahal dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah kajian dampak lingkungan proyek sudah sesuai aturan.

KI Jatim Tegaskan AMDAL Adalah Dokumen Publik

Persoalan keterbukaan informasi bermula ketika WALHI Jawa Timur mengajukan permohonan salinan dokumen AMDAL PLTSa Benowo ke Pemerintah Kota Surabaya. Namun, permohonan itu ditolak dengan alasan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.

WALHI kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Dalam putusan No. 67/PIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, Komisi Informasi mengabulkan seluruh permohonan WALHI dan menyatakan bahwa dokumen AMDAL PLTSa Benowo merupakan dokumen publik.

Putusan itu juga memerintahkan Pemkot Surabaya untuk menyerahkan dokumen AMDAL paling lambat 10 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan catatan bagian yang bersifat rahasia dapat dihitamkan atau dikaburkan.

Pemkot Balik Gugat WALHI ke PTUN

Namun, Pemkot Surabaya justru mengajukan keberatan ke PTUN Surabaya. Dalam gugatan itu, Pemkot menilai dokumen AMDAL termasuk informasi yang dikecualikan dengan merujuk pada Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut WALHI, alasan tersebut tidak relevan. Pasal dalam UU Hak Cipta dimaksudkan untuk melindungi karya orisinal di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra, bukan dokumen administratif seperti AMDAL. Begitu pula Pasal 17 huruf b UU KIP yang tidak ada kaitannya dengan rahasia dagang atau proses hukum dalam konteks permohonan ini.

WALHI: Pemerintah Surabaya Melanggar Prinsip Keterbukaan

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu, menilai tindakan Pemerintah Kota Surabaya sebagai bentuk inkonsistensi dan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh undang-undang.

"Gugatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya ini adalah bentuk pelanggaran konstitusi dan pemberangusan partisipasi publik, terutama tertutupnya informasi," ujar Wahyu.

Ia menegaskan bahwa proyek PLTSa memiliki potensi bahaya bagi publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui seluruh dokumen lingkungan terkait.

"Pemerintah Kota Surabaya melalui Eri Cahyadi harus memastikan keterbukaan informasi dan partisipasi publik, karena proyek PLTSa merupakan proyek yang berbahaya dan berisiko bagi publik. Dokumen AMDAL sebagaimana amanat undang-undang harus terbuka dan menjadi bagian partisipasi publik, terutama untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tegasnya.

Dalam pernyataannya, WALHI juga menyoroti bahwa langkah Pemkot Surabaya menggugat keterbukaan informasi publik menunjukkan bahwa akses terhadap dokumen lingkungan di kota tersebut seolah menjadi hal yang dilarang.

Menurut WALHI, permintaan informasi ini sejatinya adalah bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil terhadap kebijakan publik yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Gugatan ke PTUN ini menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi di Kota Surabaya, terutama berkaitan dengan dokumen lingkungan, adalah hal yang diharamkan," demikian isi pernyataan WALHI.

Hingga saat ini, publik disebut belum memiliki akses terhadap hasil uji risiko, baku mutu udara, maupun mekanisme pengawasan lingkungan dari proyek PLTSa Benowo. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow