ART Perempuan Jadi Tahanan Polres Malang Usai Gasak Barang Berharga Milik Majikan

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, katakan jika tersangka adalah seorang perempuan berinisial DM (21), berasal dari Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi

25 Sep 2024 - 13:30
ART Perempuan Jadi Tahanan Polres Malang Usai Gasak Barang Berharga Milik Majikan
Asisten Rumah Tangga menjadi tahanan Polres Malang. (doc. Humaspolres Malang for SJP)

Kabupaten Malang, SJP — Asisten rumah tangga (ART) dilaporkan oleh majikannya usai mencuri barang-barang berharga di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, katakan jika tersangka adalah seorang perempuan berinisial DM (21), berasal dari Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. 

Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember, pada Sabtu, 21 September 2024.

“Kami telah mengamankan satu orang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu (21/9) lalu,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (25/9/2024).

Menurutnya peristiwa terjadi, saat korban atau majikan berinisial NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima kedatangan pelaku untuk bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024. 

"Tidak ada kecurigaan yang muncul, karena DM hanya ditugaskan melakukan pekerjaan rumah ringan, seperti membersihkan rumah. Bahkan, korban mempercayakan DM dengan memberikan kunci rumah untuk memudahkan akses ketika korban sedang bekerja di luar rumah," terang Dadang.

Namun, lanjutnya, pada 20 September 2024 pagi, pelaku menghilang tanpa pamit dan tak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dibawa kabur oleh pelaku dan segera untuk melapor.

“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan dosbook barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta rupiah,” terang Dadang.

Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah Handphone, dua jam tangan digital (smartwatch), serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

Setelah menerima laporan, kepolisian setempat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi.

Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi berhasil mengendus tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Kota Jember. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh -barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Sementara menurut Kapolsek Pakis Kabupaten Malang AKP Suyanto pelaku telah di serahkan ke Polres Malang yang berada di Kepanjen Kabupaten Malang sejak hari Senin.

"Pelaku sudah kami bawa ke Polres Malang sejak hari Senin, karena Polsek Pakis tidak menahan napi perempuan," jawabnya saat dikonfirmasi Suarajatimpost.com, Rabu (25/92024). (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow