Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual dan Ancaman Pembunuhan di Vila Batu
Dalam laporan tersebut terungkap bahwa korban diduga mengalami tekanan psikologis dan ancaman serius.
BATU, SJP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tragis yang disertai ancaman pembunuhan dan penganiayaan fisik.
Kasus yang menimpa seorang mahasiswi ini secara resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada Sabtu (13/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengonfirmasi bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah vila di Jalan Raya Pandanrejo pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Benar, kami sedang menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Selain kekerasan seksual, laporan tersebut juga mencakup unsur ancaman pembunuhan serta kekerasan fisik yang dialami korban," ujar dia, Senin (16/12/2025).
Berdasarkan data kepolisian, korban diketahui berinisial RN (20), seorang mahasiswi asal Kota Malang.
Sementara itu, terlapor adalah pria berinisial YWS (22), yang juga berstatus mahasiswa asal Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dalam laporan tersebut terungkap bahwa korban diduga mengalami tekanan psikologis dan ancaman serius.
YWS disebut melarang korban meninggalkan lokasi kejadian dan mengancam akan membunuh RN serta anggota keluarganya apabila kemauan terlapor tidak dituruti.
"Korban melaporkan adanya pemukulan berulang kali pada bagian dada dan kepala. Ancaman pembunuhan yang dilontarkan terlapor membuat korban berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan luar biasa," papar Joko.
Di bawah ancaman dan kondisi fisik yang melemah akibat penganiayaan itulah, tindak kekerasan seksual diduga terjadi di dalam kamar vila.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Barang bukti tersebut meliputi hasil visum et repertum dari rumah sakit, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Joko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi alat bukti.
"Kami menjamin perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Penanganan perkara ini menjadi prioritas kami guna memastikan keadilan bagi korban," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

