Konflik Pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Memanas, Kuasa Hukum Pengelola Angkat Bicara

Konflik pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio kembali memanas. Sebelumnya, kubu Teguh Prabowo Gunawan alias Go Tjong Ping menggelar acara Pesta Rakyat

23 Feb 2026 - 20:59
Konflik Pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Memanas, Kuasa Hukum Pengelola Angkat Bicara
Suasana Klenteng Kwan Sing Bio Tuban di tengah konflik pengelolaan, sejumlah titik terlihat disegel. (Foto ; ist/Atmo)

TUBAN,SJP - Konflik pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio kembali memanas usai perayaan Imlek 2577 Kongzili. Penyegelan sejumlah area hingga cekcok antara dua kubu terjadi, menyusul klaim kepengurusan yang saling bertentangan.

Sebelumnya, kubu Teguh Prabowo Gunawan alias Go Tjong Ping menggelar acara Pesta Rakyat pada Minggu (22/2/2026) di area klenteng dalam rangka perayaan Imlek. Namun, kegiatan tersebut justru memicu gesekan dengan pihak pengelola klenteng dari Surabaya, yakni Ratna dan Suyanto.

Ketegangan berlanjut ketika Go Tjong Ping, yang mengklaim sebagai pengurus sah klenteng, melakukan penyegelan di sejumlah titik dan berupaya mengambil alih pengelolaan. Ia menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan klenteng kepada umat di Tuban.

Dalam pernyataannya, Tjong Ping juga menyebut CEO PT Kapal Api Global, Soedomo Margonoto, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas polemik yang terjadi di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) tersebut.

“Pengelola Surabaya sudah selesai kontraknya dan harus dikembalikan ke umat Tuban. Kuncinya ada di beliau (Soedomo). Kalau beliau ikhlas mengembalikan sesuai perjanjian, persoalan selesai dan tidak akan ada keributan seperti ini,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pengelola Surabaya, Nang Engki Anom Suseno, menyayangkan tindakan yang dinilai memperkeruh situasi. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk keberatan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan aksi yang bisa menimbulkan keributqn.

“Pihak-pihak tersebut memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Jika merasa haknya dilanggar, seharusnya ditempuh melalui gugatan,” ujar Engki dalam konferensi pers di kantornya, Senin (23/2/2026).

Menurut Engki, pengelolaan belum dapat diserahkan kepada pihak Tuban karena sejumlah poin perjanjian masih belum tuntas. Di antaranya proses pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) umat, inventarisasi aset, serta legalitas pembentukan yayasan yang harus diakui secara hukum.

“Kalau diminta dikembalikan ke umat, pertanyaannya umat yang mana? Semua bisa mengaku umat. Penyerahan harus dilakukan kepada kepengurusan definitif yang diakui negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya pihak luar yang dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan konflik internal klenteng, namun turut terlibat. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperluas konflik ke ranah masyarakat umum.

“Kami menghimbau pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan agar tidak ikut campur, kecuali memang memiliki dasar hukum untuk terlibat,” katanya.

Kuasa hukum juga meminta kubu Tjong Ping menghentikan langkah-langkah sepihak. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum atau dialog langsung.

“Jika imbauan ini tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah-langkah terukur, termasuk langkah hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Go Tjong Ping menyatakan masa pengelolaan pihak Surabaya telah berakhir sesuai akta notaris, sehingga klenteng harus dikembalikan kepada umat Tuban.

Sejumlah upaya telah dilakukan, mulai dari hearing dengan DPRD hingga aksi unjuk rasa. Hingga akhirnya, pihaknya menggelar Pesta Rakyat dan menduduki area klenteng bersama kelompoknya, yang berujung pada gesekan antara dua belah puhak. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow