Pemkot Malang Pertimbangkan Implementasi Putusan MK Soal Pendanaan Pendidikan Dasar
Pemkot Malang masih menunggu arahan pusat soal pendanaan SD-SMP, termasuk swasta, usai putusan MK.
MALANG, SJP—Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum mengambil keputusan final terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar jenjang SD dan SMP, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Kami pasti akan menindaklanjuti, tetapi tetap menunggu arahan pusat. Karena ini pasti berdampak terhadap perhitungan anggaran. Pasti ada pergeseran prioritas,” ujar Wahyu dikutip oleh Beritasatu.com pada Selasa (3/6/2025).
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mengubah ketentuan Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan perubahan ini, negara diwajibkan membiayai pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta.
Meski siap mendukung kebijakan tersebut, Wahyu menekankan bahwa Pemkot Malang tetap membutuhkan kepastian soal sumber pendanaan, apakah akan berasal dari APBN, dana provinsi, atau dari anggaran kota.
"Kami siap menindaklanjuti, yang jelas kami di pemerintah daerah akan menindaklanjuti ketika sudah ada dasar. Saya kira dalam waktu yang tidak lama lagi akan ada juklak juknisnya," lanjutnya.
Wahyu juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap sekolah swasta. Jika pembiayaan sekolah swasta juga dibebankan kepada daerah, maka anggaran yang sudah ada harus ditinjau kembali secara menyeluruh.
“Kalau memang ada kewajiban pembiayaan sekolah swasta dari daerah, tentu harus dihitung kembali. Efisiensi anggaran tetap jadi fokus, dan pasti akan ada sektor lain yang terdampak,” pungkasnya. (**)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

