Pembiaran Jalan Rusak Sebabkan Laka, Bisa Seret Pejabat ke Meja Hijau
Kerusakan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Malang dinilai mencerminkan kelalaian struktural yang berpotensi menyeret pejabat penyelenggara ke ranah pidana dan perdata.
MALANG, SJP – Jalan berlubang yang dibiarkan tanpa perbaikan bukan hanya soal buruknya layanan publik, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian hukum yang berimplikasi pidana bagi penyelenggara jalan, mulai dari kepala daerah hingga pejabat kementerian terkait.
Ancaman tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai pembiaran kerusakan jalan tidak bisa lagi dipandang sebagai problem administratif semata, melainkan menyentuh aspek tanggung jawab hukum pejabat publik.
"Dikaitkan dengan polisi lalu lantas, yang jarang arahkan laka lantas akibat jalan lubang itu, bagaimana dengan tupoksi pemerintahan setempat,Jangan hanya karena asuransi dari jasa raharja keluar, maka tidak diproses yang lainnya," ucap Awangga, Rabu (18/2/2026)
Ia menambahkan bahwa apabila pemerintah mengetahui adanya kerusakan namun tidak melakukan langkah korektif yang memadai, maka terdapat unsur kelalaian yang dapat dipersoalkan secara hukum.
“Pembiaran itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian struktural apabila sudah diketahui ada kerusakan tetapi tidak ada tindakan korektif yang memadai,” ujarnya.
Menurutnya, santunan dari Jasa Raharja tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan apabila terbukti lalai.
“Ganti rugi bukan hanya soal santunan. Ada dimensi akuntabilitas publik yang harus ditegakkan agar keselamatan warga tidak dikorbankan oleh kelambanan birokrasi,” tambahnya.
Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan perbaikan segera terhadap jalan rusak guna mencegah kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, pemerintah wajib memasang rambu atau tanda peringatan. Bahkan Pasal 273 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp120 juta apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.
Di Kabupaten Malang, persoalan jalan berlubang masih menjadi keluhan masyarakat. Di Kecamatan Gedangan dan Pagak, sejumlah ruas penghubung antardesa dilaporkan mengalami kerusakan cukup serius dengan lubang menganga di badan jalan. Kondisi ini diperparah saat musim hujan karena genangan air menutup lubang sehingga sulit terdeteksi pengendara, khususnya roda dua.
Beberapa wilayah selatan Malang yang menjadi jalur distribusi hasil pertanian dan perikanan juga menghadapi persoalan serupa. Aktivitas ekonomi warga terhambat, sementara risiko kecelakaan meningkat akibat infrastruktur yang tidak laik.
Dengan demikian, jalan berlubang bukan lagi isu tambal sulam anggaran tahunan, tetapi menjadi indikator serius tata kelola pemerintahan dan komitmen negara dalam menjamin keselamatan pengguna jalan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

