Pembatasan Penggunaan Hyper Sound, Pemkot Batu Tegaskan Pernah Dikeluhkan Masyarakat

Kepala Diskominfo Kota Batu Onny Ardianto mengatakan pada Senin (29/7/2024) bahwa keluhan itu terjadi saat adanya pelaksanaan bersih desa Mojorejo yanb membuat retakan di kaca jendela, dan debu yang tidak terkontrol ketika melewati rumah warga.

29 Jul 2024 - 17:15
Pembatasan Penggunaan Hyper Sound, Pemkot Batu Tegaskan Pernah Dikeluhkan Masyarakat
Kadiskominfo Kota Batu Onny Ardianto (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang membuat banyak beberapa daerah menggunakan sound system berukuran dan berkekuatan besar (hyper sound), juga mendapatkan sorotan Pemkot Batu lantaran pernah menjadi keluhan dari masyarakat.

Kepala Diskominfo Kota Batu Onny Ardianto mengatakan pada Senin (29/7/2024) bahwa, keluhan itu terjadi saat ada pelaksanaan bersih desa Mojorejo yang membuat retakan di kaca jendela, dan debu yang tidak terkontrol ketika melewati rumah warga.

"Sebenarnya ada plus minus pada gelaran karnaval, kegiatan bersih desa atau sejenisnya di Kota Batu. Salah satu sisi positif dari kegiatan tersebut, membuat roda UMKM Kota Batu berputar deras. Namun dari sisi lainnya, ada sejumlah masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya hyper sound ini," urainya.

Terlebih gelaran karnaval, kegiatan bersih desa atau sejenisnya yang menggunakan huper sound tersebut terkadang berlangsung hingga larut malam dan bahkan ada yang sampai tembus dini hari sehingga sejumlah masyarakat merasa terganggu waktu istirahatnya.

Dengan adanya permasalahan tersebut, Pemkot Batu memberikan solusi agar kegiatan karnaval yang hanya berlangsung setahun sekali bisa tetap terlaksana dengan syarat tak sampai mengganggu masyarakat yang tengah beristirahat.

"Apalagi Pj Wali Kota Batu Pak Aries Agung Paewai telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan karnaval. Berupa Surat Edaran (SE) Nomor 301/2446/422.205/2023. Tentang pelaksanaan karnaval di Kota Batu dan terdapat poin penting dalam SE tersebut," imbuhnya.

Di antaranya adalah aturan pertama yakni para peserta harus memperhatikan etika, budaya dan kesopanan. Kedua, tidak berlebihan dalam menggunakan sound sistem dengan menggunakan kendaraan pick-up atau sejenisnya dan bukan truck atau sejenisnya.

Untuk poin ketiga yakni para peserta dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam serta minuman keras atau narkoba. Lalu di poin keempat, membatasi jumlah peserta dan maksimal karnaval harus selesai pukul 21.00 WIB, agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.

Poin kelima, tidak melaksanakan karnaval pada hari Sabtu dan Minggu serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan yang tengah berlibur ke Kota Batu. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow