Pelunasan Biaya Haji 2025 Dibuka, Jemaah Embarkasi Surabaya Bayar Paling Mahal
Embarkasi Surabaya tercatat sebagai yang termahal dalam pelunasan haji 2025, mencapai Rp60,95 juta. Jemaah wajib melunasi selisih setelah setoran awal Rp25 juta sebelum 14 Maret.
SURABAYA, SJP - Pelunasan biaya haji reguler 1446 H/2025 M resmi dibuka hari ini, Jumat (14/2/2025). Jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun ini memiliki waktu hingga 14 Maret 2025 untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan embarkasi masing-masing.
Dari 13 embarkasi di Indonesia, jemaah yang berangkat dari Embarkasi Surabaya harus membayar paling mahal, yakni Rp60.955.751 per orang.
Keputusan mengenai besaran biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah serta nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Embarkasi Surabaya Paling Mahal, Aceh Paling Murah
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menjelaskan, biaya yang harus dibayar setiap jemaah bervariasi tergantung embarkasi. Perbedaan ini disebabkan oleh faktor jarak, biaya penerbangan, serta layanan yang diberikan.
"Besaran Bipih yang harus dilunasi jemaah berbeda-beda sesuai embarkasi. Untuk tahun ini, Embarkasi Surabaya menjadi yang tertinggi dengan Rp60.955.751 per jemaah. Sementara Embarkasi Aceh yang terendah dengan Rp46.922.333," ujar Hilman, Jumat (14/2/2025).
Berikut rincian biaya pelunasan haji reguler di setiap embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Hilman menjelaskan bahwa biaya tersebut mencakup tiket penerbangan. Sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.
Jemaah hanya Bayar Selisih setelah Setoran Awal
Setiap jemaah haji reguler sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Sebagian dari mereka juga mendapatkan nilai manfaat yang masuk ke rekening virtual mereka sekitar Rp2 juta.
Dengan demikian, jumlah yang harus dibayarkan saat pelunasan adalah selisih dari total Bipih setelah dikurangi setoran awal dan nilai manfaat tersebut.
Pelunasan untuk Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU
Selain jemaah reguler, pelunasan Bipih juga berlaku bagi petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Biaya yang harus dibayarkan kelompok ini lebih tinggi dibanding jemaah reguler. Berkisar antara Rp80,9 juta hingga Rp94,9 juta, tergantung embarkasi.
Sebagai perbandingan, berikut biaya pelunasan PHD dan pembimbing KBIHU di beberapa embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259
- Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
"Biaya untuk petugas dan pembimbing mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, asuransi, serta pembinaan jemaah," jelas Hilman.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain mengungkapkan, daftar nama jemaah yang berhak melunasi Bipih telah dirilis melalui Surat Nomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.
"Surat ini telah kami kirimkan ke seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih agar segera disosialisasikan," ujar Zain.
Jemaah yang masuk daftar pelunasan harus memenuhi kriteria berikut:
- Berstatus aktif dan masuk dalam kuota keberangkatan 1446 H.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Belum pernah haji atau sudah pernah berhaji minimal 10 tahun lalu (terakhir 1436 H/2015 M), kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
Selain itu, jemaah lanjut usia (lansia) diberikan prioritas dengan ketentuan:
- Dipilih berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi.
- Telah terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.
Jemaah dapat mengecek daftar nama mereka melalui link yang disediakan Kementerian Agama.
Nilai Manfaat untuk Tutup Selisih BPIH
Keppres 6/2025 juga mengatur penggunaan nilai manfaat yang mencapai Rp6,83 triliun untuk menutup selisih antara BPIH dan Bipih yang dibayarkan jemaah. Sementara untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat yang dialokasikan mencapai Rp9,49 miliar.
Dengan dibukanya pelunasan hari ini, Kementerian Agama mengimbau jemaah segera menyelesaikan pembayaran sebelum tenggat waktu 14 Maret 2025 agar dapat diberangkatkan sesuai jadwal. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

