Pemkab Mojokerto Berlakukan WFA, ASN Dapat Bekerja dari Mana Saja
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1017/416-204/2026. Penyesuaian sistem kerja ini dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 27 Maret 2026, dengan skema kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFA.
MOJOKERTO, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi menerapkan sistem bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari pascahibur Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurai kepadatan arus balik sekaligus menjaga ritme produktivitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1017/416-204/2026. Penyesuaian sistem kerja ini dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 27 Maret 2026, dengan skema kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFA.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri PAN-RB.
Tujuannya adalah memastikan roda pemerintahan tetap berputar optimal tanpa memperparah kemacetan mobilitas masyarakat.
"WFA akan diterapkan dengan proporsi maksimal 50 persen dari total pegawai di setiap perangkat daerah. Fokus utama kami adalah produktivitas tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu," ujar Amat, Jumat (20/3/2026) lalu.
Meski bekerja secara fleksibel, Pemkab Mojokerto memberlakukan sistem pengawasan yang ketat. ASN yang bertugas secara WFA wajib memenuhi sejumlah kriteria disiplin.
Pertama adalah wajib melakukan elaporan digital, ASN harus engunggah aktivitas harian secara real-time melalui aplikasi SUHITA.
Kedua, ASN wajib melakukan input data WFA pada aplikasi PRASASTI dengan bukti surat tugas resmi.
Ketiga ASN wajib mengaktifkan alat komunikasi, merespons instruksi pimpinan dengan cepat, dan siap hadir ke kantor jika terjadi situasi darurat.
Pemkab Mojokerto tidak memberikan toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan ini.
Amat menekankan bahwa kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh dalam mengawasi stafnya dan selektif dalam memberikan cuti tahunan tambahan.
ASN yang terbukti melanggar ketentuan WFA atau menurunkan standar pelayanan akan dijatuhi sanksi disiplin tegas sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

