Pelaku Begal Payudara di Bondowoso Diciduk dalam Hitungan Jam
Seluruh pengendara utamanya perempuan, berhati-hati saat berkendara di jalanan sepi. Jika mengalami atau mengetahui adanya kejahatan ingat ciri-ciri pelaku dan kendaraannya, kemudian segera melapor ke polisi.
BONDOWOSO, SJP – Entah apa yang ada dalam pikiran RP (25) warga Dusun Wringin Tapung Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, yang melakukan tindakan asusila di jalanan, kepada seorang wanita.
Dengan mengendarai motor matik Honda Beat, RP melakukan aksi begal payudara terhadap seorang guru yang juga pedagang kue, berinisial SN (32) saat melintas di Jalan Tasnan, utara Pemandian Tasnan, Desa Taman Kecamatan Grujugan, sekira pukul 14.00 WIB, pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Aksi bejatnya ternyata dilaporkan oleh korban, dan berkat keterangan pelapor, pemuda cabul ini akhirnya terendus oleh Resmob dan unit PPA Polres Bondowoso. Bahkan, hanya dalam hitungan 3 jam, pemuda tersebut berhasil ditangkap.
Korban menceritakan, saat pulang seusai mengatarkan kue dari arah Grujugan dan sesampainya di hutan pinus, korban berpapasan dengan pelaku. Kemudian pelaku putar balik dan membuntuti korban dari belakang menggunakan motor Honda Beat.
Pemuda berinisial RP ini kemudian memepet korban dan meremas bagian dadanya menggunakan tangan kiri. Korban pun langsung meneriaki pelaku dan pelaku langsung menggeber motornya melarikan diri. Bahkan, korban sempat mengejar hingga terjatuh.
Wakapolres Bondowoso Kompol Dwi Okta Herianto, SH, SIK menjelaskan, saat kejadian korban langsung melapor ke Polres Bondowoso. Beruntung korban hafal ciri-ciri pelaku dan plat nomor kendaraan yang digunakan, dan segera melaporkan ke polisi.
“Berbekal keterangan korban ditambah rekaman CCTV, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku dalam waktu 3 jam setelah kejadian. Alhamdulillah pelaku kemudian berhasil diamankan,” jelasnya saat pres conference, Senin (7/10/2024).
Polres Bondowoso mengimbau kepada seluruh pengendara utamanya perempuan, berhati-hati saat berkendara di jalanan sepi. Jika mengalami atau mengetahui adanya kejahatan ingat ciri-ciri pelaku dan kendaraannya, kemudian segera melapor ke polisi.
"Ingat ciri nya, laporkan kepada petugas kepolisian, kami akan tindak segala bentuk tindak kejahatan utamanya yang mengangkut perempuan dan anak," pungkasnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku begal payudara tersebut disangkakan pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 penjara. (**)
Editor : Ali Wafa
What's Your Reaction?