Fakta Penganiayaan Narapidana di Lapas Blitar hingga Korban Meninggal
Kasus penganiayaan sesama narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar terungkap. Konflik utang, mediasi berulang, hingga korban H meninggal dunia setelah dirawat di RSUD.
BLITAR, SJP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar membenarkan adanya insiden penganiayaan yang melibatkan sesama narapidana, yang berujung pada meninggalnya seorang warga binaan berinisial H (53). Berikut rangkaian fakta yang terungkap dari peristiwa tersebut:
1. Korban dan Pelaku Sama-Sama Napi Kasus Narkoba
Korban penganiayaan, H (53), merupakan narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar. Ia diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua sesama narapidana, masing-masing berinisial I dan D, yang juga terjerat perkara narkotika.
2. Konflik Dipicu Utang Piutang di Luar Lapas
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menjelaskan bahwa konflik bermula dari persoalan utang piutang antara H dan I yang terjadi sebelum mereka menjalani masa pidana. Masalah tersebut kembali mencuat setelah keduanya bertemu di dalam Lapas, ketika I menagih utang sebesar Rp40 juta kepada H.
“Tindakan kekerasan ini dipicu persoalan utang piutang yang sebenarnya terjadi di luar Lapas,” kata Romi, Ahad (11/1/2026).
3. Intimidasi hingga Dugaan Kekerasan Fisik
Dalam proses penagihan utang tersebut, I bersama D diduga melakukan intimidasi terhadap H. Situasi ini kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik yang dilakukan di dalam lingkungan Lapas.
4. Mediasi Dilakukan Hingga Tiga Kali
Pihak Lapas menyatakan telah melakukan berbagai upaya pencegahan sejak awal konflik muncul. Mediasi pertama dilakukan pada 25 Oktober 2025 dengan menghadirkan para pihak serta menghubungi keluarga korban. Saat itu, keluarga H berjanji mencicil pembayaran utang sebesar Rp10 juta.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, cicilan tersebut belum dapat dipenuhi. Petugas kemudian melakukan mediasi kedua, disusul mediasi ketiga pada 7 Desember 2025 setelah muncul dugaan pemukulan terhadap H.
5. Sanksi Disiplin dan Pengasingan Diberlakukan
Setelah dugaan kekerasan fisik terjadi, petugas Lapas melakukan pengamanan, pemeriksaan, serta membuat surat pernyataan bersama agar tidak terulang tindakan serupa. Selain itu, ketiga narapidana, yakni H, I, dan D, sempat ditempatkan dalam pengasingan atau isolasi sementara sebagai bentuk penegakan disiplin.
“Kami juga melakukan register F kepada I dan rekan-rekannya, serta mencabut hak-hak integrasi seperti remisi dan pembebasan bersyarat,” tegas Romi.
6. Korban Mengalami Kejang hingga Dirujuk ke Rumah Sakit
Pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, H dilaporkan mengalami kejang. Petugas Lapas segera membawa korban ke klinik Lapas menggunakan kursi roda, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar.
7. Sempat Membaik, Korban Meninggal Setelah Lima Hari Dirawat
Menurut pihak Lapas, kondisi H sempat menunjukkan perbaikan selama menjalani perawatan intensif. Namun, setelah lima hari dirawat, kondisi korban tiba-tiba menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (10/1/2026).
8. Autopsi dan Koordinasi dengan Kepolisian
Pasca meninggalnya H, pihak Lapas berkoordinasi dengan kepolisian serta menjelaskan kronologi kejadian kepada keluarga korban. Jenazah H kemudian diautopsi oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan pada Sabtu malam.(*)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

