Seorang Nenek di Mojokerto Ditangkap Polisi usai Transaksi Sabu
Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya.
MOJOKERTO, SJP—Seorang nenek berinisial IK alias Indah (50), harus menghabiskan usia senjanya di balik jeruji besi. Sebab, warga Kelurahan Sentakan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu kepergok polisi telah melakukan transaksi sabu-sabu di jalan dekat rumahnya pada Jumat (16/5/2025).
Indah tidak mengetahui bahwa polisi sedang membidiknya saat dia membeli narkoba. Hingga akhirnya, personel dari Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan berikut barang buktinya.
Meski Indah berhasil ditangkap, pelaku lain yang terlibat dalam transaksi itu berhasil melarikan diri. Hingga saat ini, mereka masih menjadi buronan polisi.
"Kita amankan saat transaksi. Dia membeli dari seseorang dengan panggilan MAS, yang masih buron karena melarikan diri," kata Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, Ahad (18/5/2025).
Dari penangkapan Indah, polisi mengamankan barang sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa sabu dalam klip seberat 0,88 gram dengan kode A. Kemudian selembar kertas putih.
Barang bukti lainnya yaitu sabu dalam klip seberat 0,88 gram dengan kode B. Kemudian sabu dalam klip seberat 0,56 gram dengan kode E. Lalu satu dompet berwarna coklat dan satu unit handphone.
Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Sementara Indah dipersangkakan Pasal 124 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Sudah kami tahan dan sudah ditetapkan tersangka," pungkas Iptu Eriek. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

