Melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Lapas Bondowoso Bebaskan 6 Warga Binaan
Program pembebasan bersyarat ini menjadi bagian penting dari upaya pemasyarakatan dalam membina dan membimbing warga binaan agar siap kembali hidup bermasyarakat dengan lebih baik.
BONDOWOSO, SJP – Program integrasi pembebasan bersyarat yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso, telah membebaskan enam warga binaan.
Program ini bertujuan sebagai bagian dari proses pembinaan lanjutan, yang memungkinkan para warga binaan untuk segera kembali berkumpul dengan keluarga dan menjalani kehidupan sosial di tengah masyarakat.
Pembebasan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Melalui program ini, warga binaan yang memenuhi syarat dapat menikmati kebebasan dengan tetap menjalankan sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan.
Dilansir dari Instagram resmi Lapas Bondowoso, Billy, Staf Registrasi Lapas Bondowoso, berpesan kepada warga binaan yang dibebaskan untuk tetap mematuhi kewajiban setelah keluar dari lapas.
"Meskipun kalian sudah dibebaskan melalui program integrasi, masih ada kewajiban untuk tetap lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang telah ditunjuk. Jangan sampai lalai dalam kewajiban ini, karena jika tidak, hak kebebasan bisa dicabut kembali," tegas Billy, Senin (7/10/2024).
Program pembebasan bersyarat ini menjadi bagian penting dari upaya pemasyarakatan dalam membina dan membimbing warga binaan agar siap kembali hidup bermasyarakat dengan lebih baik.
“Kami berharap dengan pembebasan ini, warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan untuk berintegrasi kembali secara positif di lingkungan sosial mereka,” pungkasnya. (**)
Editor : Ali Wafa
What's Your Reaction?