Pasca Digeledah Kejati Jatim, Operasional PDTS KBS Tetap Normal di Akhir Pekan

Manajemen PDTS KBS menyatakan akan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, manajemen berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terdampak oleh dinamika penanganan perkara.

07 Feb 2026 - 21:44
Pasca Digeledah Kejati Jatim, Operasional PDTS KBS Tetap Normal di Akhir Pekan
PDTS Kebun Binatang Surabaya (KBS) tetap buka pasca digeledah Kejati Jatim (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) memastikan seluruh aktivitas operasional dan pelayanan kepada pengunjung tetap berjalan normal pada akhir pekan ini, meski sebelumnya digeledah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan.

Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim pada Kamis, 5 Februari 2026, tidak berdampak pada layanan publik Kebun Binatang Surabaya. Manajemen menegaskan, fungsi KBS sebagai ruang edukasi, konservasi, dan rekreasi tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

Operasional dan Pelayanan Tetap Berjalan

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat PDTS KBS, Lintang Ratri, menyampaikan bahwa aktivitas pengunjung maupun kinerja pegawai berlangsung seperti hari-hari biasa. Tidak ada pembatasan layanan ataupun penutupan area wisata pascapenggeledahan tersebut.

"Aktivitas tetap berjalan seperti biasanya. Pelayanan kepada pengunjung dan aktivitas pegawai tidak terganggu," ucap Lintang, Sabtu (7/2/2026).

Ia menambahkan, manajemen berupaya menjaga stabilitas operasional agar masyarakat tetap dapat menikmati layanan Kebun Binatang Surabaya tanpa hambatan, meski proses hukum tengah berlangsung.

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Jatim menggeledah sejumlah ruangan strategis di lingkungan kantor PDTS KBS. Ruang yang digeledah meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.

Dalam proses tersebut, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS. 

Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, dan perangkat elektronik lainnya untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

Dampak Administratif Masih Menunggu Kejelasan

Meski sejumlah ruangan sempat disegel, manajemen PDTS KBS mengaku belum dapat memastikan dampak administratif lanjutan dari proses hukum tersebut. Termasuk di antaranya kemungkinan pembekuan anggaran atau perubahan kebijakan internal.

"Untuk evaluasi manajemen dan dampak administratif, kami masih menunggu konfirmasi dan penjelasan resmi dari Kejati Jatim," kata Lintang.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada arahan atau keputusan yang mempengaruhi operasional harian PDTS KBS.

Manajemen PDTS KBS menyatakan akan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, manajemen berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terdampak oleh dinamika penanganan perkara.

"Tentu kami kooperatif, dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak Kejati," ucap Lintang.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS saat ini telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejati Jatim. Sementara proses hukum terus berjalan, PDTS KBS memastikan kegiatan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow