Polrestabes Surabaya Tegaskan Armuji dan Musyafak Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya periode 2009–2014, yang pelaksanaannya berlangsung pada tahun 2011.

07 Feb 2026 - 21:14
Polrestabes Surabaya Tegaskan Armuji dan Musyafak Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek
Polrestabes Surabaya (Dok. Pemkot Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP – Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Musyafak Rouf dipanggil dan diperiksa penyidik murni dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Surabaya tahun 2011. 

Penegasan tersebut disampaikan kepolisian untuk meluruskan berbagai spekulasi publik yang berkembang usai pemeriksaan keduanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto memastikan, pemanggilan Armuji dan Musyafak tidak berkaitan dengan penetapan status tersangka. Keduanya dimintai keterangan karena memiliki keterkaitan jabatan saat kegiatan Bimtek tersebut berlangsung.

Sebelumnya, Armuji dan Musyafak Rouf memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (5/2/2026). Keduanya datang ke Gedung Anindita dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 jam.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya periode 2009–2014, yang pelaksanaannya berlangsung pada tahun 2011. Saat perkara itu terjadi, Armuji dan Musyafak sama-sama tercatat sebagai pimpinan DPRD Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa Armuji diperiksa sebagai saksi karena jabatannya saat itu relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Pak Armuji kami periksa sebagai saksi terkait kasus Bimtek tahun 2011. Saat itu beliau menjabat sebagai Ketua Komisi A," kata AKBP Edy, Sabtu (7/2/2026).

Hal yang sama juga berlaku bagi Musyafak Rouf. Keduanya dimintai keterangan untuk melengkapi rangkaian penyidikan yang saat ini masih berjalan.

"Yang dipanggil ada dua orang, yaitu saudara Armuji dan Musyafak Rouf. Jadi, saudara Armuji dipanggil sebagai saksi termasuk saudara Musyafak," ujar Edy.

Edy menjelaskan, kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya ini merupakan perkara lama yang dilaporkan pada 2011. Meski sempat tertunda, perkara tersebut kini kembali dilanjutkan dan telah masuk tahap penyidikan.

"Di mana dalam proses tersebut sudah pada tahap penyidikan," ucap Edy.

Dalam penyidikan yang berjalan, polisi tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain. Edy menyebut, seluruh anggota DPRD periode 2009–2014 yang tercatat sebagai peserta Bimtek berpeluang dimintai keterangan.

"Tentunya selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara Bimtek," kata Edy.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Bimtek tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat, kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. 

Setelah seluruh saksi diperiksa, polisi berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow