Modus Sales Demokan Barang, Pria di Probolingko Jambret Kalung Emas Ibu-ibu
Salam melakukan aksi jambretnya, pelaku berpura-pura sebagai sales yang akan mendemonstrasikan peralatan rumah tangga
PROBOLINGGO, SJP — Nasib nahas menimpa Dermawan Adi Perkoso (31), warga Dusun Grogol, Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Ia diserang massa usai tertangkap tangan melakukan aksi penjambretan di Desa Tegal Rejo, Sabtu (6/9/2025).
Kejadian bermula sekira pukul 07.30 WIB. Pelaku diduga melakukan dua kali percobaan penjambretan di dua lokasi berbeda dalam satu desa.
Korban pertama adalah seorang ibu bernama Senipa.
Saat sedang berjalan menuju tempat pembuangan sampah (TPS) di dekat rumahnya, ia merasa diikuti oleh pelaku yang mengendarai motor Suzuki Satria FU bernopol N 3451 MK.
Sekitar 100 meter dari rumah, pelaku mencoba menjambret kalung emas 10 gram milik Senipa. Namun, aksi tersebut gagal.
Tak puas, sekira pukul 10.00 WIB, pelaku kembali beraksi. Kali ini, ia menyasar rumah seorang ibu bernama Supiati.
Pelaku berpura-pura sebagai sales yang akan mendemonstrasikan peralatan rumah tangga.
Saat Supiati sedang mencuci piring, pelaku meminta izin untuk ke kamar kecil.
Ia justru memanfaatkan kesempatan itu untuk menarik dan menjambret kalung emas seberat 20 gram yang dikenakan korban.
"Saat itu ibu (Supiati) berteriak. Saya kaget dan melihat orang lari lewat pintu dapur. Sekitar empat meter dari pintu, saya tangkap, dan ibu berteriak minta pertolongan," jelas Defi Rianto, menantu korban, seperti dikutip dalam keterangan pers.
Teriakan minta tolong itu memancing warga berkerumun. Massa yang emosi kemudian menghajar pelaku.
Dermawan sempat tidak melawan dan disebut membuang kalung hasil jarahannya ke bawah mobil di lokasi kejadian.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor desa untuk diamankan menunggu kedatangan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Dringu.
Baik pelaku, korban, maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Dringu, AKP Anshori, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Pelaku sudah kami amankan, dan korban sudah kami mintai keterangan. Selanjutnya, petugas masih melakukan penyelidikan dan dimungkinkan masih ada korban selanjutnya di TKP yang berbeda," terang AKP Anshori.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

