Polisi Tetapkan 8 Provokator Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik
Empat dari pelaku kerusuhan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Kabupaten Gresik, SJP - Polisi akhirnya tetapkan delapan tersangka buntut kericuhan suporter Gresik United (GU) yang terjadi di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) pada 19 Novelber lalu.
Empat tersangka diantaranya masih di bawah umur dan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Delapan tersangka yang diamankan diantaranya FJ (24), asal Desa Gapurosukolilo, Gresik dan JH (20) asal Desa Kedanyang Kebomas, keduanya berperan melakukan pelemparan batu.
Kemudian MT (49) asal Kelurahan Kebungson, Gresik, dia merupakan ketua harian suporter Ultras Gresik yang berperan sebagai aktor intelektual.
Lalu S (26) asal Cerme, Gresik yang peran mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP. Adapun empat anak berhadapan hukum berperan melakukan lemparan batu ke arah petugas pengamanan.
"Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara yang menetapkan 8 orang menjadi tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).
Panji menjelaskan bahwa kronologi kericuhan berawal sesaat setelah pertandingan Gresik United (GU) versus Deltras Sidoarjo berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, beberapa suporter berniat mendatangi kantor manajemen Gresik United.
“Tujuannya untuk melakukan demo dan protes atas kekalahan Gresik United melawan Deltras Sidoarjo dengan skor akhir 1-2,” ucapnya.
Tak lama kemudian, terjadi kerusuhan yang meluas dari suporter Gresik United hingga lakukan perusakan fasilitas stadion.
Mereka juga melempari petugas kepolisian yang melakukan pengamanan dengan menggunakan batu dan kayu.
Akibatnya, 10 anggota polisi mengalami luka-luka.
“Pasca kejadian itu, petugas melakukan langkah dengan mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian membuat laporan polisi, melakukan permohonan VER (visum et repertum), dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Selain itu, polisi juga mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan melakukan penyitaan barang bukti (BB),” terang Panji.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah Handphone, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, dan hasil Visum Et Repertum (VER).
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun,” beber dia.
Selanjutnya Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
“Adapun Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas dia.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?