Maling Amatir di Kediri Curi Motor Tetangga Wilayah, Dibawa Pulang Sambil Di-stut, Sejam Diciduk!
Usai mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polsek Kediri Kota bergerak cepat. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri Kota segera melakukan penyelidikan. Selang sejam kemudian, 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku yang mencuri sepeda motor Asyrof dibekuk saat tengah berada di tempat kos mereka.
KEDIRI, SJP – Pepatah "Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina" tampaknya salah diartikan oleh dua pria di Kediri ini. Bukannya menuntut ilmu, mereka malah menuntut hukuman penjara akibat aksi pencurian yang estetik tapi berujung tragis... bagi masa depan mereka sendiri.
Seorang mahasiswa bernama Asyrof, yang nge-kos di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, dibuat jantungan pada Kamis (11/06) petang. Bagaimana tidak? Motor Honda Beat Street kesayangannya yang diparkir manis di area kos, tiba-tiba gaib tanpa permisi. Panik level dewa, Asyrof langsung melapor ke Polsek Kediri Kota sekitar pukul 18.30 WIB.
Mendapat laporan "kehilangan tunggangan", Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri Kota langsung tancap gas. Tidak pakai lama, hanya selang satu jam kemudian, polisi berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.
Plot twist-nya? Kedua pelaku ditangkap saat sedang santai di kos mereka sendiri. Dan tebak di mana kos mereka? Ya, sama-sama di kawasan Semampir!
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, sampai geleng-geleng kepala saat merilis kasus ini pada Sabtu. "Kedua tersangka yang diamankan yakni AP (30), warga Surabaya yang berprofesi sebagai pengamen, dan H (46), kuli bangunan asal Lampung. Keduanya ini ternyata juga kos di kawasan Semampir," ujar Kompol Bowo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, duet maut pengamen dan kuli bangunan ini awalnya keliling naik motor mencari mangsa. Saat melintas di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing, mata mereka langsung berbinar melihat Honda Beat milik korban menganggur di area kos yang sepi.
Strategi pun dibagi: AP bertugas masuk mengeksekusi barang, sedangkan H bertugas di luar memantau hilir mudik kecoa dan nyamuk ronda.
Menariknya, polisi menemukan barang bukti berupa satu set kunci T lengkap dengan empat anak kuncinya dan obeng. Namun, alih-alih menyalakan motor curian tersebut secara profesional layaknya maling di film-film *action*, mereka justru memilih jalan ninja yang ramah BBM: di-stut!
"Setelah berhasil membawa motor keluar, keduanya membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai menuju tempat kos mereka," imbuh Kompol Bowo.
Mereka mendorong motor curian itu di jalanan umum, menuju ke kosan yang masih satu kelurahan dengan korban. Sebuah aksi solidaritas betis yang luar biasa, namun sangat memudahkan kerja pihak kepolisian.
Saat digerebek di kosan pelaku, polisi tidak perlu bersusah payah mencari barang bukti. Di sana sudah tersedia lengkap: 1 unit Honda Beat Street milik korban, 1 unit Honda Beat milik pelaku (si penumpas lelah yang bertugas mendorong, 1 set kunci T dan obeng.
Akibat aksi "gotong royong" yang keliru ini, AP dan H kini harus rela pindah kos gratis di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian bersama-sama.
Ancaman hukumannya? Maksimal 9 tahun penjara. Waktu yang sangat cukup bagi mereka untuk merenungi mengapa kemarin mereka repot-repot mendorong motor kalau ujung-ujungnya malah berjalan kaki menuju sel tahanan. (*)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

