Miris, Anak Kepala Desa di Jombang Digerebek Bersetubuh di Area Pemakaman
Fakta bahwa pelaku dan korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) menjadi sinyal darurat bagi para pemangku kepentingan, termasuk pihak desa dan lembaga pendidikan, untuk memperkuat edukasi seksual serta pengawasan moral di lingkungan masyarakat.
JOMBANG, SJP — Dua remaja di bawah umur tertangkap basah oleh warga saat tengah melakukan hubungan layaknya suami istri di area pemakaman Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Ironisnya, salah satu remaja tersebut diketahui merupakan anak dari kepala desa setempat.
Peristiwa yang mencoreng marwah desa tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) malam, sesaat setelah waktu Isya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga yang curiga dengan aktivitas di area gelap pemakaman melakukan penggerebekan dan mendapati kedua pelajar SMP tersebut dalam kondisi layaknya suami istri.
Ketegangan memuncak saat kedua remaja tersebut digelandang warga ke rumah kepala desa.
Di sanalah identitas mereka terungkap. Remaja perempuan (13), yang kini berstatus sebagai korban dalam kacamata hukum, merupakan anak dari pemimpin desa tersebut. Sementara itu, remaja laki-laki (14) adalah kekasihnya.
"Warga baru mengetahui bahwa pihak perempuan adalah anak pak kades setelah dibawa ke sana," ungkap sumber berinisial N, Selasa (20/1/2026).
Situasi sempat memanas ketika keluarga korban yang emosional diduga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku.
Kemarahan keluarga dipicu oleh pengakuan pelaku yang menyebutkan bahwa perbuatan asusila tersebut telah dilakukan berulang kali di lokasi yang sama.
Merespons insiden tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang segera bertindak.
Kasus ini kini telah resmi masuk ke ranah hukum setelah pihak keluarga perempuan melayangkan laporan kepolisian.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Benar, pihak keluarga korban telah melapor secara resmi. Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan mendalam," tegas AKP Dimas pada Senin (20/1/2026).
Kasus ini menambah preseden buruk terkait kerentanan anak di bawah umur terhadap perilaku berisiko dan kurangnya pengawasan di ruang publik yang minim penerangan.
Fakta bahwa pelaku dan korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) menjadi sinyal darurat bagi para pemangku kepentingan, termasuk pihak desa dan lembaga pendidikan, untuk memperkuat edukasi seksual serta pengawasan moral di lingkungan masyarakat.
Polisi memastikan akan menangani kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat kedua belah pihak masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur.
"Proses hukumnya masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

