Keluarga Korban Keberatan Tuntutan 9 Tahun dalam Kasus Pengeroyokan Pesilat di Nganjuk, Kejari Beri Penjelasan
Keluarga korban menyatakan keberatan atas tuntutan 9 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pengeroyokan pesilat di Nganjuk karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan, pembuktian unsur pidana, serta pertimbangan hukum yang objektif.
NGANJUK, SJP – Tuntutan sembilan tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pesilat menuai keberatan dari pihak keluarga korban.
Melalui kuasa hukumnya, Asmijan, keluarga menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan karena ancaman pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan mencapai 12 tahun penjara.
Keberatan itu disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Nganjuk. Menurut Asmijan, JPU telah mendakwa terdakwa dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun, sehingga keluarga berharap jaksa menuntut hukuman maksimal.
"Kami sangat keberatan dan prihatin atas tuntutan JPU yang hanya sembilan tahun. Harapan keluarga korban, tuntutan itu seharusnya maksimal sesuai ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang," ujar Asmijan, Kamis (9/7/2026).
Meski demikian, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka kini menggantungkan harapan kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan rasa keadilan, tanpa harus terpaku pada besaran tuntutan jaksa.
"Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar memenuhi rasa keadilan. Hakim memiliki kewenangan untuk memutus lebih tinggi dari tuntutan apabila memang dinilai sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan," katanya.
Asmijan mengatakan pihaknya juga tengah mempertimbangkan berbagai langkah hukum apabila putusan nantinya dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Namun, keputusan tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama keluarga setelah putusan pengadilan dibacakan.
Ia menambahkan, sejak awal pihaknya menilai penerapan Pasal 262 ayat (4) KUHP terhadap terdakwa sudah tepat. Yang menjadi keberatan bukan pada pasal yang digunakan, melainkan besaran tuntutan pidana yang dinilai belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, Asmijan menegaskan keluarga korban akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, seluruh saksi dari pihak korban selama persidangan telah memberikan keterangan secara konsisten mengenai kronologi maupun identitas pelaku.
"Kami berharap tidak ada perubahan penerapan pasal ataupun penggunaan pasal lain. Kami akan terus mengawal setiap agenda persidangan berikutnya," tegasnya.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kejaksaan: Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan
Menanggapi keberatan dari keluarga korban, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robby Yahya, menegaskan bahwa tuntutan sembilan tahun penjara telah disusun berdasarkan hasil pembuktian di persidangan serta pertimbangan hukum yang komprehensif.
Menurutnya, penyusunan surat tuntutan tidak semata-mata mengacu pada ancaman pidana maksimal dalam undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur pidana, fakta yang terungkap selama persidangan, serta keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
"Tuntutan sembilan tahun penjara yang diajukan JPU sudah melalui kajian yang objektif. Kami mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, pembuktian unsur pasal, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa," jelas Koko di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2026).
Koko mengatakan, kejaksaan menghormati sikap keluarga korban yang merasa belum puas dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memahami harapan keluarga korban. Namun kejaksaan bekerja berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan koridor hukum yang berlaku sehingga tuntutan yang diajukan tetap harus proporsional," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses persidangan belum berakhir. Setelah agenda pembelaan terdakwa, seluruh pertimbangan hukum nantinya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Pada akhirnya, kewenangan menjatuhkan vonis sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim. Kami percaya hakim akan memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta dan keyakinan yang diperoleh selama persidangan," pungkas Koko. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

