Buntut Aksi Anggap Kriminalisasi Polisi, 6 LSM Laporkan 3 Oknum Mahasiswa

Mereka yakni Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gusdur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI, dan Relawan Estehanget.

22 Jan 2024 - 21:45
Buntut Aksi Anggap Kriminalisasi Polisi, 6 LSM Laporkan 3 Oknum Mahasiswa
Salah satu pelapor dari 6 LSM tunjukkan surat laporan polisi (istimewa/SJP)

Kota Malang, SJP - Beberapa waktu lalu, tepatnya pada (16/01) lalu, sejumlah mahasiswa mengatasnamakan BEM menggelar aksi unjuk rasa mengklaim ada kriminalisasi yang dilakukan polisi, di depan Polresta Malang Kota.

Kini, pasca aksi tersebut berujung dengan adanya laporan polisi, setelah 6 LSM melapor ke Polresta Malang Kota, Senin (22/01/2024).

Mereka yakni Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gusdur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI, dan Relawan Estehanget.

Salah satu perwakilan pelapor, Safril M, mengatakan, kedatangannya untuk melaporkan pemimpin atau koordinator aksi tersebut.

"Jadi, ada tiga orang yang kami laporkan, terutama korlap aksinya yang menganggap adanya kriminalisasi dari polisi,” ujarnya.

Safril jelaskan, aksi yang dilakukan oleh oknum tersebut tidaklah benar.

Ia menilai seharusnya sebagai mahasiswa yang berintelektual langsung mengklarifikasi atau melaporkan ke petugas jika menemukan adanya kriminalisasi.

"Apa isu yang diutarakan oleh mereka itu tidak benar. Tidak ada pemukulan maupun tidak ada kriminalisasi. Kalau ada silahkan melapor ke propam," terangnya.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto, membenarkan adanya laporan dari perwakilan 6 LSM tersebut.

"Saat ini, kita sudah menerima laporan itu dan langsung ditindaklanjuti, dengan melakukan pemanggilan kepada 3 orang terlapor inisial F, M, dan A. Nanti bisa bertambah lagi," kata dia.

Danang menambahkan, ketiga oknum itu bakal dikenakan demgan pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Itu masuk dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dan atau pasal 311 KUHP Juncto 45," pungkas dia.(**)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow