Mantan Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir
Mantan Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang periode 2019-2022, Ponco Mardiutomo, ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus korupsi dana bergulir untuk Perumda Panglungan Jombang.
JOMBANG, SJP—Kasus korupsi dana bergulir yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Jombang berlanjut dengan penetapan tersangka baru. Sebelumnya, kasus ini menyeret Tjahja Fadjari (60), eks direktur Perumda Panglungan sebagai tersangka.
Hal terbaru pada proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang menetapkan Mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jawa Timur (Jatim) Kabupaten Jombang periode 2019-2022, Ponco Mardiutomo, sebagai tersangka, pada Selasa (15/7/2025) malam.
Kapala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo menyebut, penetapan tersangka terhadap Ponco Mardiutomo berdasar pada temuan dua alat bukti yang dianggap cukup.
"Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi salah satu survei untuk kelayakan bayar itu tidak dilaksanakan," ucapnya, Rabu (16/7/2025) pagi.
Kejari Jombang meyakini penetapan Ponco Mardiutomo sebagai tersangka, karena dalam perannya memenuhi unsur pidana korupsi. Meski penyidik Kejari Jombang belum menemukan bukti aliran dana dari tersangka Tajhja Fadjari ke tersangka Ponco.
Ananto menjelaskan, unsur pidana korupsi pada tersangka Ponco Mardiutomo ada pada unsur kelalaian selaku direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang hingga memberi kesempatan kepada tersangka utama Tjahja Fadjari untuk memperkaya diri.
"Unsur pasal yang kita sangkakan adalah pasal 2 dan pasal 3. Dalam unsur pasal 2, meskipun tidak untuk memperkaya diri tapi lalai karena memperkaya Fadjari," jelas Ananto.
Setelah penetapan tersangka kedua, pihaknya berupaya menyelesaikan berkas sebelum proses penuntutan di pengadilan. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Penyidik belum kita tingkatkan ke tahap penuntutan atau tahap dua. Karena kita sama-sama tahu, bahwa tindak pidana korupsi tidak dilakukan oleh satu orang," tambah Ananto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi dana bergulir dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang untuk Perumda Panglungan Jombang. Dana bergulir itu senilai Rp1,5 miliar untuk pengadaan tanaman porang.
Tersangka dalam hal ini diketahui berinisial F yang belakangan terkonfirmasi sebagai Tjahja Fadjari, eks direktur Perumda Panglungan Jombang. Fadjari ditahan Kejari Jombang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kami telah menetapkan tersangka berinisial F terkait pengadaan porang di Perusahaan Daerah Pangklungan, Wonosalam, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar," demikian disampaikan Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, pada Jumat (23/5/2025) lalu. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

