Kejari Tulungagung Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan

Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal dilakukan di halaman kantor Kejari Tulungagung. Ratusan ribu batang rokok tersebut merupakan barang bukti dari satu perkara yang telah diputus oleh pengadilan.

22 Jul 2025 - 18:04
Kejari Tulungagung Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan
Pemusnahan rokok ilegal hasil sitaan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Kejari Tulungagung)

TULUNGAGUNG, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, resmi memusnahkan sebanyak 298.452 batang rokok ilegal dari berbagai merek hasil sitaan dari satu perkara tindak pidana cukai. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu perkara pelanggaran cukai yang ditangani kejaksaan. 

“Pada hari ini, tanggal 22 Juli 2025, kejaksaan melalui bidang pengelolaan barang bukti dan aset telah melakukan pemusnahan terhadap barang rampasan berupa 298.452 batang rokok dari 35 item, dalam artian 35 merek yang berbeda,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor 1.077 tertanggal 21 Juli 2025. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor perkara 315/PID.SUS/2025/PT SBY tanggal 27 Februari 2025.

Amri menambahkan, pemusnahan ini menjadi bagian dari agenda rutin kejaksaan, mengingat menumpuknya barang bukti di gudang Kejari. 

“Kami melakukan pemusnahan reguler secara berkala. Selain sebagai tindak lanjut putusan inkrah, pemusnahan ini juga penting karena keterbatasan ruang penyimpanan,” jelasnya.

Barang bukti ratusan ribu batang rokok tersebut berasal dari kasus yang menjerat terdakwa Jainodin bin Markaban, warga Dusun Krajan, Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Ia dinyatakan bersalah karena menjual barang kena cukai tanpa pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Cukai.

Dalam perkara ini, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp471.427.216 kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Terdakwa sebelumnya ditangkap pada 27 Agustus 2024 dan menjalani serangkaian masa penahanan oleh berbagai pihak, mulai dari penyidik hingga hakim pengadilan tinggi, hingga akhirnya divonis secara resmi dalam putusan tingkat banding. Dalam prosesnya di tingkat banding, Jainodin diketahui tidak didampingi penasihat hukum.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Tulungagung menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tulungagung. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow