Ratusan Kendaraan Bermotor Tak Berstandar Diamankan Polresta Malang Kota

Penindakan kendaraan yang tidak berstandar Nasional terus digalakkan oleh Satlantas Polresta Malang Kota bersama Kodim 0833, Dishub, dan Satpol PP.

02 Oct 2023 - 21:15
Ratusan Kendaraan Bermotor Tak Berstandar Diamankan Polresta Malang Kota
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menunjukkan beberapa knalpot brong yang diamankan petugas.

Kota Malang, SJP - Penindakan kendaraan yang tidak berstandar nasional terus digalakkan oleh Satlantas Polresta Malang Kota bersama Kodim 0833, Dishub, dan Satpol PP.

Hal itu disebabkan, karena masih banyak remaja yang menggunakan knalpot brong sebagai balap liar. Terbukti, ratusan kendaraan bermotor itu berhasil diamankan sejak, Ahad (1/10/2023).

Bahkan, pantauan jurnalis suarajatimpost.com, Senin (2/10/2023), masih banyak pengguna kendaraan roda dua maupun empat, diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan penindakan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penindakan tersebut dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat yang resah dengan kendaraan bermotor knalpot brong.

"Persoalan saat ini terjadi mulai di kawasan Perumahan Araya, hingga di depan Rumah Dinas instansi Pemerintahan Jalan Ijen dijadikan sebagai ajang balapan liar," ujarnya.

BuHer sapaan akrabnya menjelaskan, total ada 167 kendaraan bermotor yang terdiri dari 156 kendaraan yang dilakukan penindakan berupa tilang. Sedangkan, 11 kendaraan belum dilakukan penindakan karena ditinggal oleh pemiliknya.

"Kita selalu berkonsentrasi dalam upaya penindakan balapan liar serta knalpot brong yang mengganggu masyarakat saat istirahat atau tidak menghargai pengguna jalan lainnya. Sampai 26 Oktober 2023 nanti, baru akan dikeluarkan melalui sidang kejaksaan," tuturnya.

BuHer juga menambahkan, para pelaku pelanggaran kendaraan bermotor knalpot brong maupun balap liar memiliki rata-rata usia sekitar 17-18 tahun.

Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang disita oleh petugas untuk membawa surat-surat dan membawa knalpot berstandar SNI.

"Apabila masyarakat terganggu oleh sekelompok orang, langsung melaporkan ke petugas. Nanti, akan dilakukan penindakan. Mereka ini rata-rata dari wilayah Malang Raya," pungkas BuHer.(*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow