KPU Jatim Tetapkan 120 Anggota DPRD Provinsi Terpilih Periode 2024-2029

Tiga hari pasca KPU mengeluarkan Surat Dinas Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK (Mahkamah Konstitusi-red) terpilih 120 anggota legislatif DPRD Provinsi Jatim.

29 May 2024 - 08:45
KPU Jatim Tetapkan 120 Anggota DPRD Provinsi Terpilih Periode 2024-2029
Penetapan 120 anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 dilakukan KPU Jatim dan diikuti para petinggi partai politik, Bawaslu Jatim, dan KPU se-Jawa Timur, Selasa (28/5). (Foto:dok/SJP)
KPU Jatim Tetapkan 120 Anggota DPRD Provinsi Terpilih Periode 2024-2029

Surabaya, SJP - Penetapan 120 wajah baru anggota legislatif akan menghiasi kursi DPRD Jawa Timur periode 2024-2029. Kegiatan itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim di Hotel Shangril-La, Surabaya dihadiri oleh para petinggi partai politik, Bawaslu Jatim, dan KPU se-Jawa Timur, Selasa (28/5).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam mengungkapkan, dari 120 kursi yang ada di DPRD Provinsi Jawa Timur, kursi terbanyak diraih oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni 27 kursi. 

“Posisi kedua diraih oleh dua partai, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan masing-masing 21 kursi,” ujarnya ditemui usai pelaksanaan Rapat Pleno.

Berikutnya diisusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 15 kursi, Partai Demokrat 11 kursi, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 10 kursi.

“Lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4 kursi, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 kursi,” terang Umam.

Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi selaku nahkoda KPU Jatim berharap dari 120 orang Calon Terpilih bisa membawa Jawa Timur lebih maju. 

Sebelumnya, ia mengungkapkan persiapan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pemilu serentak tahun 2024 ini cukup singkat.

Dalam keterangan, disebutkan butuh tiga hari pasca KPU mengeluarkan Surat Dinas Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK (Mahkamah Konstitusi-red).

Selanjutnya, surat dinas KPU tersebut merupakan tindaklanjut atas putusan MK yang telah dibacakan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024. 

“Di DPRD Provinsi Jawa Timur ada satu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yakni oleh PKB Dapil Jawa Timur 14. Berikutnya sidang dismissal PHPU MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut,” ulasnya.

Turut hadir dalam acara kegiatan dari KPU Jatim di antaranya Ketua, Aang Kunaifi, Anggota, Choirul Umam, Nur Salam, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, Eka Wisnu Wardana, serta Habib M. Rohan. 

Dengan didampingi jajaran sekretariat diantaranya Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, para pejabat struktural dan fungsional, serta staf terkait.

“Mudah-mudahan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dari 14 daerah di Jawa Timur bisa menjadi pemimpin yang membawa Jawa Timur lebih baik dan maju,” pungkasnya. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow