KPU Kabupaten Kediri Berhentikan Anggota Parpol yang 'Ikut' Dilantik Jadi PPK

Anggota parpol tersebut dinyatakan lolos seleksi dan terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Kras.

29 May 2024 - 08:00
KPU Kabupaten Kediri Berhentikan Anggota Parpol yang 'Ikut' Dilantik Jadi PPK
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi. (Foto : Novi/SJP)

Kabupaten Kediri, SJP - KPU Kabupaten Kediri menindaklanjuti adanya temuan salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ternyata anggota partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi membenarkan terkait adanya salah satu anggota parpol yang ikut dilantik bersama ratusan PPK lainnya beberapa waktu lalu. 

"Iya, yang bersangkutan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," kata Ninik dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024) petang.

Menurut Ninik, pihaknya sudah menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu Kabupaten Kediri itu. Anggota parpol tersebut langsung diberhentikan dari keanggotaan PPK karena jelas melanggar peraturan.

"Sudah diberhentikan dan yang bersangkutan juga kami minta untuk melakukan klarifikasi atas tindakannya," tegasnya.

Lebih lanjut Ninik mengungkapkan, anggota parpol tersebut dinyatakan lolos seleksi dan terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Kras.

Setelah diberhentikan, KPU Kabupaten Kediri sendiri juga sudah mendapatkan penggantinya.

“Sudah ada penggantinya. Jadi, yang bersangkutan diganti peserta seleksi urutan setelahnya,” pungkas Ninik.

Sebelumnya, hasil analisa Bawaslu Kabupaten Kediri menyebutkan ada PPK yang baru dilantik ternyata juga sebagai anggota partai politik dan selama ini perannya cukup aktif, yaitu sebagai petugas penghubung atau liaison officer.

"Hasil dari klarifikasi KPU, disampaikan berita acara bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan dan ada sanksinya juga," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifuddin Zuhri. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow