Korupsi Perumda Panglungan Jombang, FRMJ Sebut Ada Skenario Perampokan Uang Negara secara Berjamaah

Fattah meminta pengungkapan kasus korupsi Perumda Panglungan tidak berhenti pada penetapan tersangka mantan Direktur Tjahja Fadjari.

07 Jun 2025 - 20:16
Korupsi Perumda Panglungan Jombang, FRMJ Sebut Ada Skenario Perampokan Uang Negara secara Berjamaah
Perumda Panglungan Jombang yang tengah menjadi perhatian usai penetapan tersangka mantan Direktur Perumda Panglungan Tjahja Fadjari oleh Kejaksaan Negeri Jombang. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP—Penetapan status tersangka kepada mantan direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Panglungan Jombang, Tajhja Fadjari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, memantik reaksi pegiat antikorupsi. 

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah mengatakan, upaya pengusutan kasus korupsi Perumda Panglungan tidak boleh terhenti pada satu pihak saja.

Pasalnya, Fatah yang sudah sering berhadapan pada upaya pembongkaran kasus korupsi menduga ada skenario sistematis di balik kasus tersebut.

“Ini menunjukkan ada skenario perampokan uang negara secara berjamaah,” ucap Fattah dalam pesan diterima wartawan, Sabtu (7/6/2025). 

Menurut Fattah, dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara dan dilakukan secara berjamaah, butuh pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Jangan hanya Tjahja Fadjari yang ditahan. Kalau dilihat dari kronologi dan alur pencairan dana, ini tidak mungkin dilakukan sendirian," bebernya. 

Fattah menjelaskan, kasus ini bermula dari penandatanganan perjanjian kredit dana bergulir antara Perumda Panglungan dan PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jatim) pada 16 April 2021.

Perjanjian yang tertuang dalam dokumen bernomor 263/UKM/Cab Jmg/IV/2021 itu menyetujui kredit sebesar Rp1,5 miliar dengan tenor 36 bulan dan bunga sebesar 6 persen per tahun. 

Dana tersebut rencananya digunakan untuk pembelian bibit porang. Namun, keputusan itu menuai tanda tanya. Sebab, wilayah Wonosalam cocoknya ditanami cengkeh.

Diketahui, Perumda Panglungan selama ini juga memperoleh keuntungan dari tanaman cengkeh. "Kenapa tiba-tiba diganti porang? Ini yang jadi kejanggalan,” ujarnya.

Kata Fattah, meski perjanjian itu menyebut bahwa bibit akan dibeli dari CV Jowindo, namun kenyataan di lapangan, Perumda Panglungan juga membeli dari BUMDes Sumber Makmur.

Hal itu dianggap mengindikasikan adanya aktivitas pengadaan yang dilakukan badan usaha milik daerah (BUMD) itu tidak transparan dan sarat akan kepentingan.

Selain itu, lemahnya analisa kredit, termasuk tidak dilaksanakannya evaluasi berdasarkan prinsip character, capacity, capital, collateral, condition (5C). Pihak Bank BPR Jatim semestinya lebih berhati-hati, karena bank tersebut milik Pemprov Jatim.

“Bank milik pemerintah seharusnya tidak sembarangan mencairkan dana tanpa analisa mendalam dan persetujuan bupati. Kenapa bisa lolos begitu saja?” terangnya. 

Fattah menambahkan, ada pula selisih nilai antara laporan pertanggungjawaban pembelian bibit porang oleh Perkebunan Panglungan dari tahun 2020 hingga 2025.

Temuan itu dinilai semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Karena itu, Kejari Jombang diharapkan tidak berhenti pada penahanan Tjahja Fadjari.

Kejari Jombang diminta untuk memperluas proses penyidikan terhadap pihak lain. Termasuk kepada Bank BPR UMKM Jatim, BUMDes Sumber Makmur, dan CV Jowindo. 

Sebalumnya, Kejari Jombang menetapkan satu orang tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi pada Perumdam Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. 

Tersangka dalam hal ini diketahui mantan direktur Perumda Panglungan, Tjahja Fadjari, yang diduga telah membuat kerugian negara hingga senilai Rp1,5 miliar. 

Kepala Kejari Jombang, Nul Albar menyampaikan, tersangka Tjahja Fadjari saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan dalam upaya kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kami telah menetapkan tersangka berinisial F terkait pengadaan porang di Perumda Pangklungan, Wonosalam, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar," ucapnya, Jumat (23/5/2025) lalu. 

Penahanan tersangka dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya. Penyidikan akan terus dilakukan Kejari Jombang hingga penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. 

"Kami akan bekerja keras agar perkara ini bisa segera dibuktikan secara hukum. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tambahnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow