Penuhi Panggilan Penyidik Kejari untuk Kedua Kalinya, Mantan Bupati Blitar Mak Rini Dicecar 30 Pertanyaan

Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini memenuhi panggilan penyidik Kejari Kabupaten Blitar untuk kedua kalinya memberikan keterangan tentang kasus korupsi DAM Kali Bentak. Mak Rini menjalani pemeriksaan di Kejari pada Rabu (9/7/2025) selama 7 jam.

10 Jul 2025 - 06:07
Penuhi Panggilan Penyidik Kejari untuk Kedua Kalinya, Mantan Bupati Blitar Mak Rini Dicecar 30 Pertanyaan
Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini nampak keluar dari ruangan di kantor Kejari Kabupaten Blitar, usai menjalani pemeriksaan. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk kedua kalinya, untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo yang telah menetapkan lima orang tersangka itu.

Mak Rini memenuhi panggilan penyidik Kejari Kabupaten Blitar pada Rabu (9/7/2025) dan menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Ia baru bisa datang ke Kejari untuk menjalani pemeriksaan setelah pulang dari menjalankan ibadah haji di tanah suci.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Dyan Kurniawan mengatakan, mantan Bupati Blitar Rini Syarifah menjalani pemeriksaan di Kejari dengan status saksi dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak.

Pemeriksaan kedua Mak Rini ini untuk melengkapi berkas perkara dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Di mana, salah satunya merupakan MM, kakak kandung dari Mak Rini.

"Terkait kasus DAM Kali Bentak, beliau dipanggil untuk kelengkapan berkas dari lima orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata dia, Kamis (10/7/2025).

Pada pemeriksaan kedua ini, Mak Rini dicecar 30 pertanyaan dari penyidik. Puluhan pertanyaan yang dilontarkan kepada Mak Rini berkaitan dengan perannya dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak. 

"Mengenai perannya apa dalam kasus ini. Kemudian berkaitan prosesnya seperti apa, itu yang kami dalami," ujar Dyan.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap saksi lain dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak, dalam hal ini Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang diberi saat masa kepemimpinan Rini Syarifah, Dyan mengaku masih menunggu hasil perkembangan penyidikan. 

Dia juga menyebut, hampir setiap hari penyidik Kejari Kabupaten Blitar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini.

"Sebenarnya, setiap hari pun juga ada pemeriksaan dari saksi-saksi lain dalam kasus ini," ucapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Mak Rini sudah menjalani pemeriksaan pertama pada 16 April 2025 lalu, kemudian kembali mendapat panggilan dari penyidik Kejari Kabupaten Blitar pada Rabu (9/7/2025) untuk menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak sebagai status saksi.

Sementara, lima orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdiri dari MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama yang sudah ditahan lebih dulu, MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan proyek, HS selaku Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lalu, HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Terakhir, MM kakak kandung mantan Bupati Blitar Mak Rini yang merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar pada masa kepemimpinan Bupati Rini Syarifah. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow