Belasan Koruptor di Lapas Mojokerto Ikut Kebagian Remisi HUT ke-80 RI

Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIB Mojokerto menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 RI. Sebanyak 18 orang langsung bebas setelah mendapatkan potongan masa tahanan.

19 Aug 2025 - 11:04
Belasan Koruptor di Lapas Mojokerto Ikut Kebagian Remisi HUT ke-80 RI
Kalapas Mojokerto Rudi Kristiawan memberikan keterangan kepada wartawan usai penyerahan remisi HUT ke-80 RI. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Belasan narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto turut menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan menyebutkan, dua jenis remisi diberikan pada momentum tersebut, yakni remisi umum kemerdekaan dan remisi dasawarsa.

Dia menjelaskan, penerima remisi umum yaitu 6 narapidana perkara korupsi, 189 narapidana pidana umum, 176 narkotika, serta lima perkara perdagangan orang.

Sedangkan untuk remisi dasawarsa diberikan kepada 7 narapidana korupsi, 225 kasus narkotika, 200 pidana umum, dan 9 perkara perdagangan orang.

“Ini diberikan negara sebagai reward karena mereka selama menjalani pembinaan sudah berkelakuan baik dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin,” kata Rudi, Selasa (19/8/2025).

Rudi membeberkan, terdapat 376 narapidana yang memperoleh remisi umum dan 441 narapidana menerima remisi dasawarsa pada tahun ini.

Dari keseluruhan narapidana yang mendapatkan pemotongan masa tahanan tersebut, sebanyak 18 orang dinyatakan langsung bebas.

“Yang langsung bebas sebenarnya ada 21 orang, tapi yang tiga masih menjalani subsider atau hukuman pengganti denda. Jadi yang bebas total 18 orang,” pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow