Pengedar Narkoba di Gresik Digrebek Polisi, Amankan 12 Paket Sabu Siap Edar

Kabupaten Gresik, Jawa Timur, masih rentan penyebaran narkoba. Dua pelaku diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap polisi.

17 Oct 2025 - 21:40
Pengedar Narkoba di Gresik Digrebek Polisi, Amankan 12 Paket Sabu Siap Edar
Dua pelaku pengedar narkoba digelandang Polres Gresik. (Foto: Istimewa/)

GRESIK, SJP — Dua pria warga Kabupaten Gresik berhasil diringkus saat melakukan aktivitas peredaran sabu di rumahnya. Dua pelaku tersebut yakni AF(48) warga Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan AZM (49) warga Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, tertangkap di rumahnya dengan barang bukti 12 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).

AKP Yani menyampaikan, keduanya digrebek di salah satu rumah pelaku di Jalan Nyai Ageng Arem-arem Desa Pekelingan, Kecamatan Gresik, Minggu (28/9/2025) malam.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa kedua pelaku memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggerebekan, barang bukti 12 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita dengan berat timbang 3.969 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, 8 potongan kertas pembungkus, dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, handphone, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan 1 sekop kecil dari sedotan.

Lanjut AKP Yani, kedua pelaku diduga kuat sebagai penjual dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabun

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow