Konter HP di Malang Kehilangan Ponsel, Ternyata Dicuri Mantan Karyawannya
Pelaku berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Lawang setelah menjual HP curiannya
MALANG, SJP — Seorang pria berinisial IF (24), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena nekat mencuri handphone di toko tempatnya bekerja dulu.
Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku menjual handphone curiannya senilai Rp3 juta untuk kemudian membeli handphone lain.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, pelaku ditangkap di Lawang setelah menjual ponsel curian merek Realme 13 kepada seorang pembeli.
Pemilik toko melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari stok barang berkurang. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku memasuki toko melalui pintu belakang pada Selasa, (7/1/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di Kecamatan Lawang pada Selasa, 14 Januari 2025," kata AKP Dadang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 10 Pro yang dibeli pelaku menggunakan hasil penjualan ponsel curian. Kemudian satu jaket yang dikenakan saat melakukan pencurian.
Pelaku mengakui telah menjual handphone curian dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk membeli ponsel lain dan keperluan sehari-hari.
Atas kejadian ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di ruang tahanan Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

