ASN Pasuruan Terdakwa Pencabulan Jalani Sidang di PN Probolinggo

Sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa BE (39), seorang ASN asal Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di PN Probolinggo, Senin (10/2). Dalam sidang tertutup di Ruang Garuda, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi keluarga untuk memberikan keterangan yang meringankan (A de Charge)

10 Feb 2026 - 21:03
ASN Pasuruan Terdakwa Pencabulan Jalani Sidang di PN Probolinggo
Terdakwa memasuki ruangan sidang. (Foto: RIzky Putra/SJP)

PROBOLINGGO, SJP - Kasus asusila yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Pasuruan berinisial BE (39) memasuki babak baru. Pada Senin (10/2/2026) lalu, BE kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Sidang yang digelar di Ruang Garuda ini berlangsung secara tertutup mengingat sensitivitas perkara yang melibatkan perlindungan anak.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Lia Puspita. Agenda utama kali ini adalah pemeriksaan saksi A de Charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa.

Pihak penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang berasal dari lingkungan keluarga BE sendiri untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo, Setiawan Adiputra, mengonfirmasi jalannya persidangan perkara pidana Nomor 7 tersebut. Ia menjelaskan, selain mendengarkan keterangan dari saksi pihak keluarga, agenda langsung berlanjut ke tahap berikutnya dalam hari yang sama.

“Selain memeriksa keterangan saksi yang meringankan, sidang juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” kata Setiawan Adiputra.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat BE dengan pasal berlapis. Dakwaan tersebut meliputi Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dua pasal dari kitab undang-undang terbaru yakni Pasal 415 dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Variasi pasal ini menunjukkan adanya beberapa alternatif dakwaan yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan kronologi dan bukti yang terkumpul.

Terkait langkah hukum ke depan, Setiawan mengungkapkan adanya perubahan jadwal. Sedianya, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada pekan depan, namun majelis hakim memutuskan untuk memberikan waktu tambahan bagi JPU.

“Majelis hakim menunda persidangan yang semula dijadwalkan pada Selasa (17/2/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa (24/2/2026) mendatang,” jelas Setiawan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jeda waktu dua minggu ini akan digunakan JPU untuk merumuskan tuntutan berdasarkan tiga alternatif dakwaan yang ada.

“Sidang dua minggu mendatang beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. JPU memiliki tiga alternatif dakwaan, sehingga dari dakwaan tersebut akan ditentukan mana yang dituangkan dalam tuntutan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Suhadak selaku penasihat hukum BE, memberikan keterangan singkat mengenai sikap kliennya selama proses hukum berlangsung. Meskipun menghadirkan saksi yang meringankan untuk kepentingan pembelaan, ia menyebut kliennya cukup kooperatif.

“Tentunya dari pihak terdakwa telah mengakui perbuatannya,” ujar Suhadak setelah berakhirnya sidang pemeriksaan terdakwa.

Kasus ini sebelumnya mulai bergulir di meja hijau pada sidang perdana 3 Februari 2026. Kini, publik menanti bagaimana Jaksa Penuntut Umum menyusun tuntutannya pada akhir Februari mendatang, mengingat posisi terdakwa sebagai ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow