Polres Batu Berangus Sindikat Ranmor, Empat Pelaku Dibekuk

Sindikat ini beraksi dengan menyasar sepeda motor yang diparkir di luar rumah, terutama yang dalam kondisi kunci masih menempel atau hanya dikunci setir.

05 Mar 2025 - 20:14
Polres Batu Berangus Sindikat Ranmor, Empat Pelaku Dibekuk
Salah satu pelaku sindikat ranmor (ist/Polres/SJP)

KOTA BATU, SJP – Polres Batu berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Empat pelaku berhasil ditangkap, termasuk tiga eksekutor dan satu penadah barang hasil curian.

Mereka adalah HS (36) dan VCK (27) warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, AH (42) warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, serta AL (37) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang berperan sebagai penadah.

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo pada Rabu (5/3/2025), membenarkan keberhasilan penangkapan para pelaku yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Batu.

"Ketiga pelaku utama dan satu penadah sudah kami amankan, berikut barang bukti hasil curian. Sindikat ini beraksi dengan menyasar sepeda motor yang diparkir di luar rumah, terutama yang dalam kondisi kunci masih menempel atau hanya dikunci setir," urainya.

Lebih lanjut, Rudi membeberkan para pelaku menggunakan kunci modifikasi untuk merusak sistem pengamanan kendaraan. Setelah berhasil mencuri motor, mereka menjualnya ke AL dengan harga berkisar Rp 2,4 juta hingga Rp 3,6 juta per unit.

Tiga korban pencurian antara lain Angga Wahyu Galih Pratama (24) warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang kehilangan Honda Beat N-2618-KD pada 28 Desember lalu, Nanta Dwi Sumardi Saputra (26) warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yang kehilangan Honda Vario N-2357-KR pada 19 Februari, serta Izzatun Najah Maulidia (25) warga Kecamatan Pujon, yang kehilangan motor putih N-4107-KK pada 20 Februari.

"Keempat pelaku ditangkap di rumah masing-masing dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tiga pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan AL sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow