DPRD Jember Soroti Izin Indomaret yang Ditolak Pedagang Pasar Lojejer
Ternyata toko modern itu hanya memiliki NIB tanpa dilengkapi izin dari dinas
JEMBER, SJP - Polemik paguyuban pedagang pasar Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember yang menolak keberadaan Indomaret yang hendak beroperasi di area pasar semakin meruncing.
Polemik itu membuat Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember turun tangan mencari informasi tentang berdirinya toko modern yang membuat warga resah hingga mengundang kegaduhan itu.
Setelah melakukan pengamatan dan pencarian informasi, Komisi B DPRD Jember berencana memanggil semua pihak yang terkait ke dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP). Rencana itu akan diagendakan secepatnya.
"Kami telah banyak dapat informasi. Awalnya bangunan tersebut untuk dibuat showroom. Namun kenyataannya dibuat toko berjaringan. Langkah kami mencari tahu perihal perizinan. Ternyata beberapa tidak ada,” ucap ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, Jumat (17/1/2025).
Pihaknya menyoroti perihal kelengkapan izin dari bangunan toko swalayan tersebut. Selain izin yang diketahui tidak lengkap, lokasi toko yang terlalu dekat dengan pasar rakyat dianggap menyalahi aturan. Sehingga wajar pedagang pasar menolak.
"Kami sudah cek. Mereka hanya punya NIB. Perizinan di dinas lain tidak ada. Seperti Disperindag. Cipta Karya juga belum ada. Ini menyalahi aturan dan ketetapan yang berlaku,” tegas candra.
Diberitakan sebelumnya, polemik ini mencuat saat sejumlah warga yang mengatasnamakan dirinya sebagai paguyuban pedagang Pasar Lojejer memasang dua baliho besar berisi narasi penolakan berdirinya toko Indomaret itu.
Reaksi keras datang dari salah satu pedagang Insiyah yang juga pemilik Toko Sumber Berkah. Dia menyoal keberadaan Indomaret itu karena tiba-tiba diinformasikan akan ada peresmian Indomaret. Padahal sejak awal, tidak ada informasi apa pun terkait hal itu. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

