Dipromosikan Open BO Lewat Medsos, Perempuan Penjual Kopi Di Jombang Lapor Polisi

Niatan ingin memasarkan jualan warung kopi dan dagangan buah Durian, Misri (40) Tahun warga Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam malah menjadi korban dugaan pencemaran nama baik di Media Sosial (Medsos) facebook.

17 Feb 2024 - 14:15
Dipromosikan Open BO Lewat Medsos, Perempuan Penjual Kopi Di Jombang Lapor Polisi
Misri (40) Asal Wonosalam, Jombang menunjukkan bukti laporan ke Polisi. (Fredi/SJP)

Jombang, SJP - Niatan ingin memasarkan jualan warung kopi dan dagangan buah durian, Misri (40), warga Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam malah menjadi korban dugaan pencemaran nama baik di media sosial (Medsos) facebook. 

Misri memasarkan warung kopi beserta dagangan buah durian di platform Facebook berikut disertakan lokasi jualan dan juga nomor kontak handphone miliknya pertengahan Januari 2024.

Tidak hanya itu, dalam akun Facebook turut terpampang foto - foto dirinya. 

Lantas, Misri mendapati permintaan pertemanan dari akun Facebook Yetti All.

Tanpa menaruh kecurigaan, ia pun konfirmasi pertemanan itu.

Namun selang beberapa saat masuk pesan lewat pesan Whatsapp dari nomor baru permintaan open Booking Out (BO). 

"Menerima Whatsapp dari seseorang yang tidak dikenal isinya bahwa saya bisa di booking dengan tarif berapa," kata Misri kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024). 

Mendapati pesan tersebut, Misri lantas membuka kembali akun Facebook miliknya.

Ternyata benar terdapat foto dirinya yang diduga disematkan akun Facebook Yetti All berupa gambar foto pribadi bersanding dengan foto-foto tidak senonoh. 

Atas perlakuan tersebut, Misri lantas melaporkan ke Polres Jombang. 

Berdasar Surat Tanda Terima Laporan atau Pengaduan Masyarakat nomor : STTLPM/38.RESKRIM/I/2024/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 19 Januari 2024, Misri melaporkan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 Undang - Undang No 191 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporan tersebut pihak terlapor dalam proses Lidik. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow