Mabuk dan Ketahuan Akan Memperkosa, Ayah Mertua Sayat Leher Menantu Hingga Tewas
Ayah mertua yang terpengaruh alkohol hendak memperkosa korban. Karena ketahuan dan korban berteriak, pelaku lantas mengambil pisau dan menyayat leher korban hingga meninggal dunia.
Kabupaten Pasuruan, SJP — Motif pembunuhan di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, terhadap korban Fitria Al Muniroh (23) warga Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, yang dibunuh ayah mertuanya Khoiri (52) pada Selasa (31/10/2023) sore, akhirnya terungkap.
Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz menyampaikan secara tertulis melalui konfrensi pers pada Kamis (2/11/2023), pelaku ingin mencoba memperkosa korban setelah melihat korban usai mandi.
"Waktu itu di dalam rumah ada pelaku dan korban, untuk suami korban mendapat panggilan interview dari salah satu perusahaan. Usai mandi, korban memakai handuk untuk menutupi tubuhnya. Melihat hal itu, hasrat pelaku muncul dan ingin memperkosa korban," jelasnya.
Setelah mengetahui ayah mertuanya ingin perkosa korban, lanjut Hari Aziz, pelaku lari ke dalam dapur untuk mengambil pisau.
"Melihat korban teriak, pelaku ke dapur mengambil pisau, lalu kembali ke kamar korban dan menindih korban dan leher korban akhirnya disayat oleh pelaku," lanjutnya.
Menyinggung kondisi rumah tangga antara pelaku dan korban serta bayi dalam kandungan korban, Hari Aziz menambahkan, kondisi rumah tangganya sangat harmonis dan bayi dalam kandungan ikut meninggal karena kehabisan darah.
"Korban hidup bertiga dalam satu rumah yakni anak pelaku sekaligus suami korban, korban dan pelaku. Untuk pelaku sendiri menduda mulai 2003. Bayi dalam kandungan korban ikut meninggal karena kehabisan darah, dan sempat diberi pertolongan bidan puskesmaa," imbuhnya.
Sementara pelaku dimintai keterangan di depan awak media, ia mengakui kalau dirinya kena pengaruh alkohol.
"Saya waktu itu habis minum-minuman keras jenis TM," ucapnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman 2 tahun. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?