Modus Jual Sapi Orang Lain, Dua Pelaku Penipuan di Pasar Wonoasih Probolinggo Diringkus
Komplotan penipu jual beli sapi di Pasar Hewan Wonoasih akhirnya terbongkar. Dua pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota, sementara tiga lainnya masih diburu polisi. Modusnya menawarkan sapi milik orang lain dengan harga murah hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di pasar hewan.
PROBOLINGGO, SJP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dalam transaksi jual beli sapi yang terjadi di Pasar Hewan Wonoasih. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang pelaku yang merupakan bagian dari komplotan penipu dengan modus menawarkan sapi milik orang lain kepada calon pembeli.
Kasus penipuan tersebut terjadi di Pasar Hewan Wonoasih yang berada di Jalan Kyai Firi, Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih. Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial P.A.S (26), warga Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, datang ke pasar tersebut pada Selasa (6/1/2026) untuk membeli sapi.
Saat berada di lokasi pasar, korban didatangi oleh dua orang pria yang kemudian diketahui berinisial A.Z.A (38), warga Kecamatan Kedopok, dan M.D (28), warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto. Keduanya menawarkan seekor sapi jenis Pegon jantan kepada korban dengan harga Rp14,7 juta.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menjelaskan, kedua pelaku meyakinkan korban dengan cara menawarkan harga yang disebut lebih murah dibandingkan harga pasaran.
“Dua pelaku ini datang kepada korban dan menawarkan sapi dengan harga yang lebih murah dari harga pasar. Setelah terjadi kesepakatan, muncul seseorang lain yang mengaku sebagai pemilik sapi dan menagih pembayaran. Jika tidak segera dibayar, sapi tersebut akan dibawa kembali,” kata Iptu Zainullah.
Korban yang merasa yakin kemudian menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Setelah uang diserahkan, sapi tersebut sempat dinaikkan ke atas truk milik korban untuk dibawa pulang.
Namun tidak lama setelah itu, seseorang datang dan mengaku sebagai pemilik asli sapi tersebut. Orang tersebut menyatakan bahwa sapi tersebut belum dibayar oleh pihak yang menjualnya kepada korban. Akibatnya, sapi yang sudah berada di atas truk korban kembali dibawa oleh orang tersebut.
Merasa telah menjadi korban penipuan, P.A.S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan korban, saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, yakni A.Z.A dan M.D.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi penipuan tersebut dilakukan secara berkelompok yang terdiri dari lima orang. Modus yang digunakan adalah menawarkan sapi milik orang lain kepada korban. Setelah korban menyerahkan uang pembayaran, para pelaku kemudian melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian.
“Saat ini dua pelaku sudah kami amankan. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga komplotan ini tidak hanya sekali melakukan aksi penipuan dan kemungkinan masih ada korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

