Kejari Tahan Sekdin PUPR Kota Mojokerto terkait Korupsi Proyek Kapal Majapahit

Pada panggilan pertama, YS sempat mangkir dengan alasan sakit. Setelah Koprs Adhyaksa itu melakukan pemanggilan ulang, akhirnya YS datang dan resmi ditahan.

01 Jul 2025 - 07:33
Kejari Tahan Sekdin PUPR Kota Mojokerto terkait Korupsi Proyek Kapal Majapahit
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Perkukiman (PUPR Perkim) Kota Mojokerto berinisial YS dengan tangan terborgol saat berada di dalam mobil tahanan Kejari Kota Mojokerto. (Foto: Syaiful/SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJPKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menahan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Perkukiman (PUPR Perkim) Kota Mojokerto berinisial YS pada Senin (30/6/2025) sore. 

Pada panggilan pertama, YS sempat mangkir dengan alasan sakit. Setelah Koprs Adhyaksa itu melakukan pemanggilan ulang, akhirnya YS datang dan kemudian resmi ditahan. 

"Kami lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka, YS, sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Robby Ruswin, dalam jumpa pers Senin (30/6/2025) sore. 

Robby menerangkan, YS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pembangunan pusat jajanan serba ada (pujasera) berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM) senilai Rp2,5 miliar. YS disebut merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut, enam tersangka di antaranya telah ditahan. Satu orang masih mangkir dari panggilan kedua, yakni MR, kontraktor asal Jombang sekaligus direktur CV Hasya Putera Mandiri. 

Meski telah dua kali mangkir dari panggilan, Kejari Kota Mojokerto masih mengindahkan upaya persuasif dan menunggu itikad baik dari tersangka MR. 

"Pekan lalu kami lakukan pemanggilan juga kepada MR melalui surat resmi yang dikirim ke rumahnya di Jombang. Mungkin ada alasan lain. Masih kami upayakan persuasif," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto secara resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) yang berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. 

Dua dari tujuh penggarong uang rakyat itu merupakan pejabat Pemkot Mojokerto. Masing-masing adalah: Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, berinisial YS dan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Kontruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto berinisial YZ. 

Sementara, lima tersangka lainnya yaitu Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR, selaku kontraktor pelaksana pembangunan. Kemudian HAS, selaku subkontraktor pembangunan kapal yang mangkrak.

MK, selaku subkontraktor pengerjaan kaver kapal mangkrak sekaligus direktur CV Sentosa Berkah Abadi juga ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian CI dan N, keduanya selaku pelaksana proyek pengerjaan kaver kapal mangkrak tersebut. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow