SP3 Perkara Guru Diniyah Oleh Polres Jombang, Syarahuddin SH : Sesuai Harapan Kami!

Penasehat Hukum Guru Diniyah Khusnul Khotimah, Syarahuddin benarkan terbitnya SP3 oleh Penyidik Polres Jombang dan sudah sesuai dengan harapan

06 Jun 2024 - 11:30
SP3 Perkara Guru Diniyah Oleh Polres Jombang, Syarahuddin SH : Sesuai Harapan Kami!
Penasehat Hukum Guru Diniyah Syarahuddin SH atau Bang Reza saat dikonfirmasi. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Penasehat Hukum Guru Diniyah Khusnul Khotimah, Syarahuddin SH atau akrab disapa Bang Reza membenarkan terbitnya SP3 tersebut. Penerbitan SP3 oleh Penyidik Polres Jombang sudah sesuai dengan harapan. 

"Iya, terbitnya SP3 karena tidak terpenuhi dari unsur Pidananya," kata Bang Reza kepada suarajatimpost.com, Kamis (6/6). 

Menurut Bang Reza dari keluarnya SP3 itu artinya sudah memberikan kepastian hukum terhadap klien kami, baik itu pemilik yayasan, sekolah juga guru yang di tersangkakan. 

"Sesuai harapan kami selaku penasehat hukum," ungkapnya. 

Ia katakan bahwa dari kasus ini semua bisa mengambil hikmah dan pelajaran, umumnya kepada masyarakat dan khususnya kepada semua wali murid agar tidak gampang melaporkan sekolah atau guru ketika terjadi khususnya kecelakaan di sekolah. 

"Alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Bang Reza. 

Pengurus Firma hukum SSA Al-Wahid Jombang itu berharap semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada dan menghormati apa yang diputuskan, karena sudah melalui tahapan sampai keputusan dikeluarkan. 

"Karena Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara siswa terluka pada bagian mata usai bermain dengan teman sebaya dimana Guru Diniyah sempat ditetapkan sebagai tersangka. 

Surat SP3 dengan Nomor : B/97-A/V/Res.1.24/2024/Satreskrim ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang dikeluarkan tanggal 31 Mei 2024 dan ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim selaku penyidik AKP Sukaca S.H., M.H.

Sebagai rujukan dijelaskan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP; Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Laporan Polisi Nomor LP/B/44/II/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Februari 2024.

Rujukan lainnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/97/IV/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 15 April 2024; Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/96-A/IV/RES. 1.24./2024/ Satreskrim, tanggal 07 Mei 2024; dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor SP.Tap/96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2024.

Penyidik menyampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 31 Mei 2024, penyidikan Perkara dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/97/IV/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 15 April 2024.

"Tentang tindak pidana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka," ungkap surat diterima redaksi, Kamis (6/6/2024). 

Diduga dilakukan oleh Khusnul Khotimah (38), selaku guru Diniyah warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. 

"Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Ayat 1 KUHP atau Pasal 360 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP telah dihentikan penyidikannya (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti," terang penyidik dalam surat tersebut. 

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Jombang selaku penyidik, AKP Sukaca telah dilakukan namun sampai berita diterbitkan belum memberikan jawaban. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow