Yusuf, Pemulung Viral Asal Jombang, Ditangkap Polisi karena Gelapkan Motor

Achmad Yusuf Afandi, pria asal Jombang yang viral tinggal di kolong jembatan, ditangkap polisi karena menggelapkan motor pamannya. Dia dijerat pasal penipuan dan penggelapan.

30 Jul 2025 - 14:34
Yusuf, Pemulung Viral Asal Jombang, Ditangkap Polisi karena Gelapkan Motor
Momen pemeriksaan Yusuf oleh aparat kepolisian di Polsek Mojoagung setelah ditangkap atas dugaan penggelapan motor. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, SJP — Achmad Yusuf Afandi (32), pria asal Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang sempat viral karena tinggal di kolong jembatan bersama anaknya, kini harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor milik pamannya.

Penangkapan Yusuf dilakukan tim gabungan dari Resmob Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo dan Kepolisian Sektor (Polsek) Mojoagung pada Selasa (29/7/2025) sore, di emperan toko Pasar Suko, Sidoarjo.

“Yang bersangkutan kami tangkap atas kerja sama dengan Resmob Polresta Sidoarjo. Dia ditangkap di emperan toko Pasar Suko, Sidoarjo,” ujar Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, Rabu (30/7/2025).

Yusuf dilaporkan menggelapkan motor milik Munir (57), pamannya yang juga perangkat Desa Seketi. Kejadian itu berlangsung pada Rabu (9/7/2025) lalu. Saat itu Yusuf meminjam motor dengan alasan mengambil uang ke Curahmalang, sambil membawa anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.

Namun, motor itu justru dibawa kabur ke wilayah Sidoarjo. Bahkan, menurut polisi, motor tersebut dijual lewat platform media sosial Facebook seharga Rp700 ribu.

“Tidak hanya dibawa, motor itu pun dijual oleh dia lewat Facebook seharga Rp700 ribu. Uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi,” lanjut Kompol Yogas.

Pihak keluarga dan perangkat desa sempat melakukan pencarian. Yusuf sempat ditemukan, namun saat pertemuan itu dia mengaku motor dipinjam temannya. Dalam kesempatan yang sama, dia justru kembali membawa kabur ponsel milik pamannya dan menjualnya.

Anak semata wayang Yusuf kini telah diserahkan kepada pihak keluarga dan ditempatkan di lokasi aman. Yusuf sendiri diketahui merupakan tunawisma dan tidak memiliki tempat tinggal tetap.

“Jadi dia ini memang tunawisma, tidak punya tempat tinggal memang,” imbuh Kompol Yogas.

Kini Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Status yang bersangkutan sudah tersangka. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Kompol Yogas. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow