Keadilan Seharga Rp 21 Miliar: Kejagung Tetapkan Mantan Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka dalam Kasus Ronald Tannur

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono diduga dalangi vonis bebas Ronald Tannur. Uang Rp 21 miliar disita dari rumahnya, menguak skema suap Rp 3,5 miliar.

15 Jan 2025 - 20:15
Keadilan Seharga Rp 21 Miliar: Kejagung Tetapkan Mantan Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka dalam Kasus Ronald Tannur
Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas (Dok. Kejagung/SJP)

SURABAYA, SJP - Kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, kini mengarah pada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. 

Penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan bahwa Rudi memainkan peran sentral dalam pengaturan majelis hakim yang memutus bebas Ronald. Uang tunai senilai Rp 21 miliar dalam berbagai mata uang ditemukan di rumahnya, menambah kuat dugaan keterlibatan dalam skema ini.

“Uang yang disita adalah bukti material penting yang mendukung konstruksi hukum kami. Kami akan mendalami apakah ada hubungan dengan perkara lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (15/1/2025).

Peran Sentral Rudi Suparmono dalam Skema Suap

Sebagai Ketua PN Surabaya saat kasus Ronald bergulir, Rudi diduga menerima permintaan dari Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald, untuk memilih majelis hakim yang "bersedia bekerja sama." Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Rudi juga menjadi fasilitator utama yang memastikan aliran uang suap dari Lisa kepada para hakim berjalan mulus. Meski suap sebesar SGD 20.000 untuk dirinya belum sempat diterima, bukti komunikasi dan keterangan saksi cukup kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka.

“RS (Rudi Suparmono) bukan sekadar mengetahui, tetapi menjadi aktor yang menggerakkan proses manipulasi ini. Perannya sudah kami konstruksi secara detail dalam berkas penyidikan,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

Kronologi Perkara

  • 23 September 2024
    Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, menunjuk Lisa Rahmat sebagai kuasa hukum anaknya. Lisa meminta Rp 3,5 miliar dengan janji memengaruhi jalannya persidangan, termasuk vonis bebas.

  • 27 September 2024
    Lisa menghubungi Rudi Suparmono untuk membicarakan penunjukan hakim. Rudi menyarankan nama-nama yang "bisa diajak bekerja sama," yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

  • 30 Oktober 2024
    Lisa menyerahkan SGD 10.000 kepada panitera Siswanto sebagai bagian dari uang pelicin. Suap ini kemudian diteruskan kepada para hakim yang menangani perkara Ronald.

  • 18 November 2024
    Ketiga hakim memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, meskipun bukti yang mengaitkan Ronald dengan pembunuhan Dini Sera Afrianti sangat kuat.

  • 10 Januari 2025
    Penyidik Kejagung memanggil Rudi Suparmono untuk klarifikasi, tetapi ia tidak hadir tanpa alasan jelas.

  • 14 Januari 2025
    Rudi ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah tiba dari Palembang. Pada hari yang sama, penyidik menggeledah dua rumahnya di Jakarta dan Palembang serta menyita uang dalam berbagai pecahan, termasuk USD 388.600, SGD 1.099.626, dan Rp 1,7 miliar.

Temuan Rp 21 Miliar dan Status Tersangka

Temuan uang tunai senilai Rp 21 miliar di kediaman Rudi Suparmono menjadi salah satu bukti penting dalam kasus ini. Abdul Qohar memastikan bahwa uang tersebut akan diaudit untuk menelusuri apakah ada kaitannya dengan kasus lain.

“Kami tidak hanya fokus pada kasus Ronald, tetapi juga mendalami dugaan korupsi lain yang mungkin melibatkan tersangka. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara transparan,” ujar Abdul Qohar.

Nama-Nama dan Peran Pihak Terlibat 

  1. Rudi Suparmono (Eks Ketua PN Surabaya): Menunjuk majelis hakim sesuai permintaan Lisa Rahmat dan diduga menerima janji suap sebesar SGD 20.000.
  2. Lisa Rahmat (Kuasa Hukum): Mengatur skema suap, mengumpulkan uang dari Meirizka, dan menyalurkannya kepada Rudi serta hakim.
  3. Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo (Hakim): Menerima uang suap untuk memutus vonis bebas Ronald.
  4. Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur): Memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada Lisa Rahmat demi membebaskan anaknya.
  5. Siswanto (Panitera): Menerima dan mendistribusikan uang dari Lisa kepada hakim.

Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. 

"Kami tidak akan berhenti sampai akar masalah ini tuntas. Integritas peradilan adalah harga mati," tukas Harli. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow