Jadi Tersangka, Modus Ayah Tega Lakukan Persetubuhan ke Anak Kandung Terungkap

Perbuatan itu pertama kali dilakukan pada Juli 2021, saat korban yang merupakan anak kandung tersangka masih duduk di bangku SMP. Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berulang kali, bahkan berlangsung hingga Mei 2025.

12 Nov 2025 - 18:58
Jadi Tersangka, Modus Ayah Tega Lakukan Persetubuhan ke Anak Kandung Terungkap
Tersangka saat digelandang di Mako Polres Gresik. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP — Seorang ayah yang melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik, Jawa Timur.

Tersangka berinisial FH (40), warga Kecamatan Bungah, Gresik, tega melakuan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri selama empat tahun. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, modus tersangka yakni dilakukan dengan cara membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolahnya.

Namun jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban. AKBP Rovan mengungkap, perbuatan tersangka terdorong lantaran nafsu yang sudah bercerai dengan sang istri. 

“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” kata AKBP Rovan, saat konferensi pers di Mako Polres Gresik, Rabu (12/11/2025).

AKBP Rovan menyampaikan, dari hasil penyelidikan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

Perbuatan itu pertama kali dilakukan pada Juli 2021, saat korban yang merupakan anak kandung tersangka masih duduk di bangku SMP.

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berulang kali, bahkan berlangsung hingga Mei 2025. 

Korban yang tak kuat melihat perlakukan ayahnya, akhirnya melapor ke ibu kandungnya dan berlanjut ke polisi.

“Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” jelasnya. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow