Kasus Penahanan Ijazah Berbuntut Panjang, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan dan Dampingi Warga Lapor Polisi

Kasus penahanan ijazah di Surabaya berbuntut panjang, Pemkot buka posko pengaduan, warga berani lapor polisi, dan seluruh perusahaan diperiksa dalam waktu dua minggu.

16 Apr 2025 - 21:04
Kasus Penahanan Ijazah Berbuntut Panjang, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan dan Dampingi Warga Lapor Polisi
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini dampingi korban penahanan ijazah ke Polres Tanjung Perak (Humas Pemkot Surabaya)

SURABAYA, SJP - Meski konflik antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan pengusaha Jan Hwa Diana telah berakhir damai, kasus penahanan ijazah karyawan yang memicu pertikaian tersebut justru memasuki babak baru. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mengambil langkah serius dengan membuka posko pengaduan dan memberikan pendampingan hukum bagi warga yang menjadi korban.

Disperinaker Dampingi Korban

Nila Handiarti, warga asal Pare, Kediri, yang memberanikan diri melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025) kemarin. Langkah tersebut ia tempuh setelah video sidak Armuji ke perusahaan tersebut viral di media sosial.

“Saya hanya meminta ijazah dikembalikan, itu saja,” ujar Nila saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).

Ia tak menyebut langsung nama perusahaan yang dilaporkan, namun mengaku telah sesuai dengan isi konten video Armuji yang menyasar perusahaan milik Jan Hwa Diana.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, turut hadir mendampingi Nila. Ia menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk dukungan Pemkot terhadap warga yang mengalami persoalan ketenagakerjaan.

"Sudah ada bukti tanda laporan ke kepolisian. Soal pasal yang dilaporkan saya tidak tahu, saya hanya mendampingi," ujarnya.

Zaini juga menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah melanggar Peraturan Gubernur Jatim Nomor 8 Tahun 2016. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai denda hingga Rp 50 juta atau pidana kurungan 6 bulan.

Disperinaker Hanya Bisa Mediasi

Meski proaktif dalam pendampingan, Zaini mengingatkan bahwa Pemkot Surabaya tak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan langsung terhadap ketenagakerjaan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pengawas tenaga kerja ada di provinsi. Di pemerintah kota, peran kami hanya sebagai mediator," kata Zaini.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan maksimal dalam memfasilitasi pelaporan, mendampingi warga, dan menyampaikan anjuran kepada pihak perusahaan sesuai kewenangan yang ada.

Pemkot Buka Posko Pengaduan

Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi maraknya kasus serupa, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan pembukaan posko pengaduan selama tiga bulan ke depan. Posko tersebut tersedia di Balai Kota Surabaya dan Kantor Disperinaker.

"Semua warga yang merasa menjadi korban penahanan ijazah bisa segera melapor, sehingga kami bisa segera menindaklanjuti," kata Eri, saat ditemui pada Rabu (16/4/2025).

Eri menyebut bahwa laporan masyarakat sangat penting agar Pemkot bisa mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan secara tuntas.

Data Ulang Perusahaan: 2 Minggu Tuntas

Tak hanya membuka posko, Eri juga memerintahkan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan di Kota Surabaya. Instruksi itu ditujukan untuk memeriksa tiga aspek penting: izin usaha, kesesuaian lokasi operasional, dan status hukum perusahaan.

"Saya beri waktu dua minggu kepada Disperinaker untuk mendata seluruh perusahaan," tegas Eri.

Langkah itu ditujukan sebagai antisipasi agar kasus serupa tak kembali terulang, sekaligus memastikan perusahaan-perusahaan di Surabaya mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow