Spesialis Curi Sapi Ditangkap Polres Blitar, Sudah Beraksi di 10 TKP

Polres Blitar berhasil menangkap tiga orang pencuri hewan ternak sapi. Ketiganya diketahui merupakan komplotan dan telah melakukan aksinya itu di 10 TKP.

08 Nov 2025 - 20:43
Spesialis Curi Sapi Ditangkap Polres Blitar, Sudah Beraksi di 10 TKP
Tiga orang pelaku pencurian sapi yang beraksi di 10 TKP. (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Polres Blitar berhasil menangkap tiga orang spesialis curi hewan ternak sapi. Ketiganya ditangkap saat pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, yakni SJ (19) warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, IB (19) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban sekaligus warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dan DN (39) warga Kanigoro, Kabupaten.

Ketiganya merupakan komplotan curi sapi yang telah beraksi di 10 TKP, meliputi Blitar dan Tuban. Dimana, SJ dan IB merupakan pelaku utama sebagai sopir kendaraan dan eksekutor, sementara DN merupakan penadah hasil curian.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan para pelaku berhasil diamankan setelah polisi mendapat laporan dari warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang mengaku kehilangan seekor sapi pada 24 Oktober 2025 lalu.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dan dikembangkan dengan mengamankan satu pelaku yang berperan sebagai penadah.

"Setelah ada laporan itu, enam hari kemudian kami berhasil menangkap dua orang pelaku dan kendaraan yang dipakai untuk mencuri. Satu unit mobil elf," kata dia, Sabtu (8/11/2025).

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengatakan bahwa mereka telah melakukan pencurian ternak sapi di 10 TKP yang berbeda. Dimana, dua TKP di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, sementara delapan TKP lain berada di wilayah Kabupaten Tuban.

"Mereka mencuri sapi dengan bantuan mobil elf, dan sudah beraksi di 10 TKP," ujarnya.

Sekedar diketahui, selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang dimulai 22 Oktober 2025 - 2 November 2025, Polres Blitar mengungkap 12 kasus kejahatan dan mengamankan 12 orang tersangka.

Terdiri dari lima kasus pencurian sepeda motor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curat), satu kasus pencurian hewan, satu kasus kekerasan dan dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus yang melibatkan perguruan silat dengan pelaku anak di bawah umur.

Dua kasus lainnya merupakan pencurian ringan (cingan), yaitu pencurian tabung LPG dan pencurian kotak amal di wilayah Sutojayan yang telah diproses melalui hukum tipiring. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow