Kejari Jombang Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumda Panglungan
Ponco Mardiutomo dinilai tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang lalai dalam menjalankan tugas dan wewenang.
JOMBANG, SJP—Penetapan tersangka mantan Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardiutomo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir untuk pengadaan bibit tanaman porang oleh Perumda Panglungan dinilai cukup memiliki alasan.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menilai Ponco Mardiutomo telah lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Saat bertugas, Ponco dinilai memiliki posisi strategis dan kewenangan dalam memberikan keputusan soal dana kredit di tingkat cabang.
Namun, meski Ponco tahu pemohon kredit tidak memenuhi ketentuan, dia tetap memproses permohonan itu hingga kredit dicairkan. Tindakan Ponco tersebut dinilai berpotensi merugikan negara atau telah lalai karena memperkaya orang lain.
Kapala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo menyebut, Ponco Mardiutomo telah melakukan manipulasi data. Perumda Panglungan yang sebenarnya tidak layak menerima kredit, tetap difasilitasi hingga pencairan dana.
"Kalau manipulatif pastinya ada. Karena membuat analisa, kan harus ada survei, review dokumennya sampai dengan kemampuan membayar. Perumda Panglungan ini tidak layak menerima dana tersebut," terang Ananto, Rabu (16/7/2025).
Kejari Jombang telah menemukan fakta gamblang. Eks Direktur Perumda Panglungan, Tjahja Fadjari, disebut telah melakukan penyalahgunaan dana. Sebab, dana bergulir yang seharusnya digunakan untuk pengadaan bibit porang, justru dipakai untuk membayar utang pribadinya.
"Kami tim penyidik juga berupaya menyelamatkan uang negara dengan upaya untuk ke depan kita akan rilis adanya itikad baik untuk mengembalikan uang pengganti, jumlahnya nanti," jelas Ananto.
Pihaknya menegaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya menjerat siapa yang berniat korupsi, namun juga menyoal kelalaian dalam melaksanakan tugas. Sehingga memperkaya orang lain juga dapat dijerat hukum.
"Tersangka ini kami jerat Pasal 2 jo 18 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian subsidernya Pasal 3 jo 18 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancamannya di atas 9 tahun," pungkasnya.
Diketahui, kasus korupsi dana bergulir yang melibatkan Perumda Panglungan Jombang berlanjut dengan penetapan tersangka baru. Sebelumnya, kasus ini menyeret Tjahja Fadjari (60), eks direktur Perumda Panglungan sebagai tersangka.
Hal terbaru pada proses penyidikan, penyidik Kejari Kabupaten Jombang menetapkan Mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jawa Timur Kabupaten Jombang periode 2019-2022, Ponco Mardiutomo, sebagai tersangka, pada Selasa (15/7/2025) malam.
"Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi salah satu survei untuk kelayakan bayar itu tidak dilaksanakan," jelas Ananto, Rabu (16/7/2025) pagi. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

