Kasus Korupsi Desa Ngepung Terus Berlanjut, Kejari Nganjuk Periksa 9 Saksi
Ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara tersebut. Kejari masih mendalami keterlibatan beberapa pihak lain berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
NGANJUK, SJP - Pasca penetapan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 - 2024, kini giliran 9 saksi dipanggil Kejaksaan Negeri, pada Rabu (18/6/3025).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan, di dalam satu proses penyidikan ada namanya pemberkasan. Menurut Koko, semua itu tidak berhenti di penetapan tersangka saja.
Dari 9 saksi yang dipanggil, Koko menyebut semuanya perangkat Desa Ngepung, yakni bendahara, sekertaris serta pelaksana kegiatan. Kehadiran 9 saksi bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Kepala Desa Ngepung yang sebelumnya telah ditetapkan.
"Pemanggilan 9 saksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sedang kami tangani. Mereka terdiri dari perangkat desa, bendahara, sekertaris dan pelaksana kegiatan," ungkap Koko.
Lebih lanjut, dirinya mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Pihaknya masih mendalami keterlibatan beberapa pihak lain berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, tergantung dari hasil pengembangan penyidikan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi di Desa Ngepung mencuat usai adanya temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang diduga merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka utama.
Hingga kini, Kejaksaan terus menggencarkan upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

