Kasus ASN Mojokerto Telanjang Bareng Selingkuhan Segera Disidangkan
Keduanya berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto.
MOJOKERTO, SJP – Kasus skandal hubungan terlarang yang melibatkan seorang wanita aparatur sipil negara (ASN) berinisial RD (34) di Kabupaten Mojokerto kini memasuki babak baru. Perkara itu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, RD bersama seorang pria digerebek di sebuah rumah di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko dalam kondisi tanpa busana. Pria itu merupakan pegawai honorer berinisial IM (40). Keduanya berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto akhirnya melimpahkan berkas perkara ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Berkas pun dinyatakan P21. Keduanya disangka melanggar pasal tindak pidana percobaan perzinaan.
"Perbuatannya belum selesai. Visumnya tidak ada tanda-tanda pernah dilakukan perzinaan di hari itu. Makanya pasalnya itu percobaan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti saat ditemui di PN Mojokerto, Senin (2/12/2024).
Selain menerima pelimpahan dua tersangka, Kejari Mojokerto juga menerima sejumlah barang bukti. Berupa selimut, sarung, baju dan satu unit flashdisk. Meski begitu, kedua tersangka tidak ditahan. Alasannya, undang-undang tidak memperkenankan melakukan penahanan.
Ari menjelaskan, tersangka RD dilaporkan oleh suami sahnya. Karena itu, terhadap RD disangkakan Pasal 284 Ayat 1 Huruf B Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sedangkan tersangka IM disangkakan Pasal 284 Ayat 2 Huruf A KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman sembilan bulan. Tapi kalau percobaan kayak gini, ancamannya maksimal," ujarnya.
Namun demikian, Ari tidak menjelaskan jadwal pelimpahan berkas perkara dari Kejari Kabupaten Mojokerto ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto. Sehingga belum diketahui kapan perkara tersebut akan disidangkan.
"Sesegera mungkin dilimpahkan," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?